Begini Respon Partai Nasdem Ketika Kadernya Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI

Rabu 18-12-2024,15:04 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

JAKARTA, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dilaporkan melibatkan seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK mengenai keterlibatan kadernya dalam kasus korupsi dana CSR tersebut.

Namun, Hermawi menegaskan bahwa NasDem tidak akan mentolerir kader partainya yang terbukti melanggar hukum.

"Kami masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK terkait apakah ada kader NasDem yang terlibat," ujar Hermawi pada Rabu (18/12/2024).

Dia juga mengingatkan bahwa setiap kader NasDem telah menandatangani pakta integritas yang mengharuskan mereka mengundurkan diri dari keanggotaan partai jika terlibat dalam empat jenis kasus hukum.

"Setiap kader NasDem yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, kekerasan terhadap anak dan perempuan, terorisme, atau narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, Hermawi menegaskan bahwa kader NasDem yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi juga diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

"Prinsip yang sama berlaku untuk setiap kader NasDem, terlepas dari posisi atau jabatan publik yang dipegangnya," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin malam (16/12), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, terkait dugaan kasus korupsi dana CSR.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (17/12).

"Benar, tim KPK semalam telah melakukan penggeledahan di Kantor BI," kata Tessa Mahardhika.

Dugaan penyalahgunaan dana CSR mulai mencuat sejak September lalu.

Dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September lalu.

"Dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. Sebagai contoh, dari 100 dana CSR, hanya 50 yang digunakan, sementara 50 sisanya tidak digunakan dengan benar. Yang menjadi masalah adalah penggunaan 50 yang tidak terpakai tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Kategori :