Kubu Imron-Agus Siap dengan Skenario Apapun terkait Gugatan Luthfi-Dia di MK

Minggu 12-01-2025,17:49 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Khairul Anwar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kubu Imron-Agus Kurniawan menerima skenario apapun terkait dengan gugatan yang dilayangkan kubu Luthfi-Dia Ramayana di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk ketika kubu Luthfi-Dia meminta agar MK mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 kecamatan.

Hal itu, disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon sekaligus Pasangan Calon (Paslon) Bupati Cirebon nomor urut 2, Drs H Imron MAg ketika ditemui Rakyat Cirebon, Minggu 12 Januari 2025. Kata Imron, prosesnya masih berlangsung, keputusannya diperkirakan akan diumumkan pada 17 Januari mendatang.

“Kita ikuti saja proses di MK. Tanggal 17 nanti baru akan ada jawaban. Saat ini, kami hanya mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menanggapi tuduhan yang diajukan,” ujar Imron, Minggu (12/1).

BACA JUGA:Kebutuhan Pokok Melonjak, Cabai Rawit Sentuh Rp120 Ribu

Menurutnya, tuduhan terkait kecurangan di beberapa kecamatan tempat pihaknya meraih kemenangan dinilai tidak berdasar. "Apa yang dituduhkan itu tidak terjadi. Kita hanya memberikan sanggahan sesuai data yang kita miliki,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 kecamatan, Imron menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi skenario terburuk.

“Kalau memang harus PSU, ya kita hadapi saja. Tim kita siap bekerja keras. Justru ini menjadi momentum untuk turun langsung menyapa masyarakat dan memperkuat dukungan,” jelasnya.

Meski demikian, Imron menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk membantah tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Fokus pada pembuktian, menyiapkan semua data, dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:HUT PDI Perjuangan ke-52, Kader Diminta Tetap Solid

Imron juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas di internal partai dalam menghadapi dinamika politik ini. "Kita tetap solid dan serius menghadapi tantangan ini. Apa pun hasilnya, yang penting kita bekerja keras dan bersama-sama menjaga nama baik partai,” ujarnya.

Sebelumnya, permohonan Pasangan Calon (Paslon) Luthfi-Dia Ramayana akhirnya diterima MK. Bahkan sidangnya sudah digelar pada Rabu kemarin (8/1/2025) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang diawali dengan protes dari pihak tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon. KPU mempersoalkan perbedaan antara salinan gugatan yang mereka terima tertanggal 9 Desember 2024 dan naskah perbaikan gugatan yang dibacakan kuasa hukum penggugat, Akhmad Fauzan, tertanggal 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Di Milangkala ke-4, Effendi Edo Apresiasi Eksistensi Payung Suci

Namun, Ketua Majelis Hakim MK menengahi persoalan tersebut dan menyatakan bahwa perubahan gugatan tersebut sah secara hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Fauzan, menyatakan bahwa gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang signifikan, termasuk adanya indikasi pemilih yang tidak sah. Fauzan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambahkan petitum berupa permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

“Kami telah mengajukan bukti-bukti baru, termasuk dokumen yang sebelumnya belum diserahkan," katanya.

Kata dia, indikasi kecurangan meliputi pemilih yang sudah meninggal namun tetap terdaftar dan memberikan suara. Kemudian pekerja migran yang tidak berada di Cirebon tetapi tercatat menggunakan hak pilihnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menemukan bukti tanda tangan palsu pada daftar hadir di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Fauzan berharap majelis hakim dapat mengakomodasi seluruh tuntutan yang diajukan.

BACA JUGA:DLH Kota Cirebon Siap Revitalisasi TPA Kopi Luhur yang Usianya Tinggal 3 Tahun Lagi

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Ia juga memastikan bahwa proses pemilu telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi di tingkat TPS hingga pleno tingkat kabupaten.

“Pada prinsipnya, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 berjalan lancar. Tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi di TPS-TPS yang disengketakan. Kami juga tidak menemukan kejadian khusus selama proses pemungutan suara,” tegas Esya.

KPU kini fokus menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk membantah tuduhan yang diajukan oleh penggugat. Sidang gugatan ini pun menjadi perhatian publik, karena tuntutan PSU yang mencakup 31 kecamatan berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Cirebon. (zen)

Kategori :