RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya memperjuangkan perubahan status tenaga honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Upaya ini dilakukan melalui konsultasi intensif dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
BACA JUGA:Layanan Istimewa UHC BPJS Hilang, Komisi IV Upayakan Cari Solusi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Drs Hendra Nirmala MSi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Ramdan SAP, menjelaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Janji pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK penuh waktu memang ada tahapannya. Namun, hasil konsultasi kami menyebutkan bahwa pengangkatan dilakukan secara bertahap dan belum ada kepastian jadwalnya," ujar Ramdan, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Tiga Nama Layak Diorbitkan Jadi Kandidat Ketua DPC
Menurut Ramdan, aturan yang tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun hingga status mereka resmi ditingkatkan.
"Kami juga melibatkan perwakilan tenaga honorer R3 dalam konsultasi ini agar aspirasi mereka bisa langsung didengar oleh pemerintah pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Gotas Jagokan Agus Kurniawan Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan
Meski demikian, Ramdan mengakui bahwa dinamika politik turut memengaruhi proses ini. "Kami hanya bisa memfasilitasi. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat, dan semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.
Ramdan menambahkan, salah satu perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah sumber penggajian. Gaji PPPK penuh waktu diambil dari anggaran belanja pegawai seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
BACA JUGA:Kuwu Karanganyar Dihukum Penjara Akibat Langgar Aturan Pilkada
"Namun, kami memastikan bahwa gaji honorer paruh waktu tidak akan berkurang meskipun statusnya masih belum ditingkatkan," tukasnya. (zen)