Dalam penerapannya nanti, Iing mengharapkan, besaran ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban membayarkan zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.
"Alhamdulillah tadi besaran zakat fitrah untuk tahun ini sudah disepakati, itu harus kita patuhi bersama. Sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dan kami mengajak semua untuk terus membangun sinergi kolaborasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, agar ke depan jauh lebih baik, lebih maju," ucap Iing.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan menambahkan, setelah ditetapkan, pihaknya akan mulai menyosialisasikan besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat.
"Secepatnya, setelah ini akan kita sosialisasikan. Terutama kepada DKM-DKM dan pihak lainnya, seperti sekolah dan lain-lain," kata H Hamdan.