CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPD KNPI Kota Cirebon mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon untuk transparan dalam pengelolaan Stadion Bima, yang saat ini diserahkan kepada pihak ketiga.
Desakan tersebut disampaikan KNPI Kota Cirebon, dalam keterangan resminya, kemarin. KNPI menilai, kesepakatan pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga ilegal.
Apalagi Pemkot Cirebon dalam hal ini Pj Walikota Cirebon tidak mengetahui kesepakatan pengelolaan Bima yang dilakukan oleh Dispora Kota Cirebon dengan durasi kontrak lima tahun tersebut.
Bahkan, KNPI Kota Cirebon meminta atensi khusus bagi Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota, serta Pemkot Cirebon agar dilakukan audit menyeluruh, khususnya walikota terpilih agar menjadi perhatian serius.
Ketua KNPI Demisioner, Jarum SE menegaskan adanya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam pengelolaan fasilitas olahraga tersebut, setelah stadion diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola oleh Dispora.
Ia menilai, pengelolaan stadion yang merupakan aset milik pemerintah daerah harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Mengingat, Stadion Bima memiliki peran penting sebagai sarana publik untuk berbagai kegiatan olahraga.
“Kami sangat mendukung pengelolaan Stadion Bima yang profesional. Namun kami juga meminta agar Dispora lebih transparan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan ini, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta kontribusi yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut terhadap pendapatan daerah,” kata Jarum.
Dia mendesak Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota untuk bergerak aktif atas pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga yang diduga tidak sesuai prosedur. Ini harus jadi atensi khusus Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota agar lebih serius dalam persoalan tersebut.
"Kita minta Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota dalam 2x24 jam melakukan tindakan tegas atas persoalan ini. Karena kami juga akan meneruskan ke Kejati dan Polda Jabar," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ, Jarum meminta kepada walikota terpilih agar menjadi atensi dan perhatian serius atas sikap Dispora yang diduga serampangan dalam pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga.
"Walikota terpilih harap persoalan ini jadi atensi serius. Dan, Pemkot Cirebon lewat Pj Walikota segera melakukan audit menyeluruh atas kesepakatan pengelolaan Bima oleh pihak ketiga. Persoalan ini jangan sampai dibiarkan begitu saja," kata dia.
Lebih lanjut, Jarum menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas.
Pihaknya meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui secara jelas bagaimana Stadion Bima digunakan dan dikelola demi kepentingan publik.
“Stadion Bima adalah milik rakyat Kota Cirebon, maka sudah seharusnya masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaannya. Jika pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola stadion ini mendapatkan keuntungan, kami berharap ada transparansi terkait bagaimana keuntungan tersebut dikelola dan apakah ada dampaknya bagi masyarakat Kota Cirebon,” tambahnya.
Desakan senada disampaikan Ketua KNPI Kota Cirebon, Jaka Permana SH yang mengingatkan, bahwa pengelolaan fasilitas publik harus mengutamakan kepentingan umum, bukan hanya untuk keuntungan pihak tertentu.