DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Langkah Satpol PP Selama Ramadan

Jumat 28-02-2025,16:40 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengapresiasi serangkaian langkah yang telah disiapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH. Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menegaskan semua pihak harus menghormati kehadiran bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:Anggota Dewan Cirebon Jajal Bisnis Durian, Raih Keuntungan Menawan

“Kami mendukung penuh apa yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon sebagai mitra kerja Komisi I DPRD," katanya, Jumat (28/2).

Pasalnya, menjelang Ramadan Satpol PP akan menggelar kegiatan sosialisasi, agar aktivitas masyarakat sepanjang bulan suci tetap aman dan nyaman. Kemudian meningkatkan patrol rutin dan mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait.

BACA JUGA:Cegah Pungli, Disdukcapil Permudah Layanan Adminduk

Lukman Hakim mengingatkan Pemkab Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.2.3/57/DISBUDPAR Tentang Kegiatan Usaha Industri Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H.

Dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa point yang ditekankan. Pertama, pemilik/pengelola usaha rumah makan dan restoran dihimbau agar tidak membuka usahanya pada siang hari atau mengatur tempat usahanya dengan tertib dan tetap menghormati mereka yang berpuasa.

BACA JUGA:Alternatif Tangani Persoalan Sampah

Kedua, pemilik/pengelola usaha hiburan (karaoke, café, pub, diskotik) dan kebugaran tidak melaksanakan kegiatan selama Ramadan. Edaran itu disambut positif legislatif.

"Kami berterima kasih kepada Pemda, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut tertanggal 25 Februari 2025," katanya.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam

Selain itu, lanjut Kang Lukman--sapaan Lukman Hakim, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 10 Tahun 2022 secara gamblang menjelaskan kewenangan dan tugas Satpol PP.

"Atas dasar itu, kami mendukung Satpol PP bekerja maksimal supaya Surat Edaran tersebut dipatuhi. Kami juga ikut memonitor pelaksanaannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Jigus Siapkan Strategi Penanggulangan Banjir

Politisi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menambahkan, fenomena mengkhawatirkan yang kerap muncul selama Ramadan. Antara lain meningkatnya perang sarung antara anak-anak atau kalangan remaja kerapkali berujung terjadinya tawuran.

Diperlukan pemetaan lapangan, deteksi dini dna upaya lain berdasarkan kondisi dan situasi masyarakat maupun pengalaman Ramadan sebelumnya.

“Kami berharap, semua pihak mau dan mampu menjaga kondusifitas selama Ramadan. Dengan demikian, Insya Allah kita semua akan memperoleh keberkahan Ramadan,” tukasnya. (zen)

Kategori :