MinyaKita jadi Sorotan, Produsen Nakal Minta Ditindak Tegas

Jumat 14-03-2025,09:43 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Pemkot Cirebon, melalui perangkat daerah terkait bergerak cepat memastikan kondisi ketersediaan minyak goreng, terutama brand MinyaKita, yang belakangan ini menjadi sorotan karena adanya dugaan pengurangan takaran hingga pemalsuan.

Kamis (13/03) kemarin, dua perangkat daerah, yakni Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKPPP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) dalam waktu berbeda turun melakukan sidak ke pasar.

DKPPP turun untuk mengecek dari sisi kandungannya, untuk memastikna ada pemalsuan atau tidak, sedangkan DKUKMPP turun untuk mengecek dari sisi takaran, dimana tim tera ulang dari Bidang Metrologi diturunkan untuk memeriksa langsung.

BACA JUGA:Semangat Ramadan dan Evaluasi Pilkada, Demokrat Tetap Setia Membangun Kuningan

Kondisi ini, juga sudah menjadi perhatian pemerintah pusat, tidak terkecuali DPR-RI yang sudah banyak mendapatkan aduan dari masyarajat terkait ini.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mendorong pihak penegak hukum serius dalam merespon situasi ini, dengan memberikan tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti mengurangi volume isi dalam kemasan.

Bahkan, Hero, sapaan akrabnya, mendesak pemerintah untuk tidak hanya memberikan sanksi adminsitratif kepada semua pihak produsen yang terlibat, dengan menutup pabriknya, tetapi juga memproses secara hukum agar mereka jera.

BACA JUGA:Gubernur Larang Study Tour, SMA Negeri 6 Cirebon Tak Terganggu

"Selain segera mencabut izin, saya kira Pak Menteri sudah memahami situasi ini. Yang berwenang harus segera menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, serta memberikan sanksi tegas, bahkan menenpuh proses hukum," ungkap Hero, kemarin.

Legislator Dapil Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu tersebut juga meminta Menteri Perdagangan agar segera menindaklanjuti, dan menjadikan kasus ini atensi untuk diseriusi.

Kasus yang sudah terbongkar ini, merupakan praktek kecurangan yang bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum karena merugikan konsumen secara luas.  

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Ambil Langkah Tegas, BUMD yang Terus Merugi Terancam Dibubarkan!

"Kalau ada pelanggaran hukum, ya harus diproses secara khusus," sebut Hero.

Dari perkembangan saat ini, Hero melihat praktik curang ini sudah terorganisir dan terjadi di banyak tempat, karena selain kasus yang terungkap di Depok, ada juga dugaan pelanggaran serupa di Karawang.

"Pemalsuan dan pengurangan takaran ini harus diproses secara hukum. Tidak cukup hanya ditutup, tetapi harus ada langkah hukum yang nyata," tegas Hero.

Kategori :