Ahli Waris Komisaris PT Carmella Gustavindo Gugat Pemilik Saham Mayoritas, Ada Apa ??

Selasa 27-05-2025,18:15 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Ahli Waris Komisaris PT Carmella Gustavindo Gugat Pemilik Saham Mayoritas, Ada Apa ??

CIREBON - Masih ingat soal mulai meredupnya Apotik Pasuketan, apotik legendaris di Kota Cirebon, yang berujung perselisihan kakak beradik ahli waris dari pendiri apotik sampai ke meja hijau ??.

 

Tak selesai disitu, kini perselisihan bergeser ke PT Carmella Gustavindo, salahsatu Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Alat Kesehatan (Alkes) di Kota Cirebon, yang merupakan perusahaan bersama antara ibu dan anak, yakni Indriani Tanudjaja sang ibu, dan Benjamin Setiabudi sang anak.

 

Untuk diketahui, Indriani Tanudjaja merupakan istri dari mendiang Suwito Setiabudi, pendiri Apotik Pasuketan yang melegenda.

 

BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

 

Pasangan tersebut, mempunya dua anak, yakni Indrawati Setiabudi dan Benjamin Setiabudi, yang merupakan kakak beradik.

 

Sebagai informasi, saham PT Carmella Gustavindo yang didirikan berdasarkan Akta pendirian nomor 31 tertanggal 08 Mei 2006 yang dibuat notaris Suhartono Hakim Djajadi Putra Djasin SH ini dimiliki oleh tiga orang.

 

Pertama, mayoritas saham dimiliki oleh Benjamin Setiabudi dengan kepemilikan 450 lembar saham, atau 90 persen saham, serta Juanita Sulistyowati yang merupakan istri dari Benjamin, dan Indriani Tanudjaja yang merupakan ibunda Benjamin, dengan masing-masing memiliki 25 lembar saham, atau 5 persen saham perusahaan.

 

BACA JUGA:OJK Cirebon Temukan Jasa Pergadaian Belum Berizin

 

Namun saat ini, Indrawati Setiabudi, salahsatu ahli waris dari Indriani Tanudjaja yang berpulang pada 17 Juli 2021, yang juga kakak Benjamin, menggugat pemilik mayoritas saham PT Carmella Gustavindo, yang tak lain adiknya sendiri.

 

Kuasa Hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH menceritakan kronologis gugatan yang dilayangkan kliennya, kepada sang adik.

 

Diceritakan Taryadi, Benjamin Setiabudi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan pengelolaan PT Carmella Gustavindo.

 

Cerita Taryadi pun diawali dengan adanya dugaan, PT Carmella Gustavindo didirikan Benjamin dengan dana hasil pinjaman berulang dari ibunya sendiri, Indriani Tanudjaja.

 

BACA JUGA:OJK Cirebon Temukan Jasa Pergadaian Belum Berizin

 

"Klien kami punya catatan dan bukti, sejak 2006, sampai sebelum ibu Indriani meninggal, pak Benjamin ini terus melakukan peminjaman, dan jumlahnya mencapai 11 milyar," ungkap Taryadi.

 

Seiring berjalannya waktu, PT Carmella Gustavindo ini bertransformasi menjadi PBF ternama dengan profit yang tinggi.

 

Dari catatan pembukuan perusahaan, sampai 2024 lalu saja, omzet perusahaan sudah mencapai angka 88,5 milyar rupiah.

 

Hanya saja, selama perusahaan berjalan, hak deviden milik Indriani Tanudjaja, dari kepemilikan 5 persen saham di PT Carmella Gustavindo tak pernah diberikan. Bahkan sampai Indriani Tanudjaja meninggal dunia.

 

BACA JUGA:Shelter PKL Pujabon Mengkhawatirkan, Mau Diapakan ??

 

Disebutkan Taryadi, seharusnya, setelah Indriani Tanudjaja berpulang, terhadap 5 persen saham di PT Carmella Gustavindo ini, berlaku aturan mengenai pembagian waris, dan masing-masing menjadi hak ahli waris, yakni Indrawati Setiabudi dengan 2,5 persen, dan Benjamin Setiabudi sendiri dengan 2,5 persen.

 

Namun ditengah jalan, lanjut Taryadi, alih-alih memberikan hak ahli waris kepada Indrawati Setiabudi, secara sepihak, Benjamin Setiabudi malah membuat surat pernyataan diatas materai, yang menyatakan bahwa kepemilikan saham 5 persen atasnama Indriani Tanudjaja adalah miliknya, sehingga tidak ada hak ahli waris dalam 5 persen tersebut.

 

Bahkan, parahnya, satu tahun pasca Indriani Tanudjaja berpulang, pada 2 Juli 2022, Benjamin Setiabudi selalu Direktur dan Juanita Sulistyowati sebagai salahsatu komisaris, melaksanakan RUPS luar biasa, tanpa melibatkan Indrawati Setiabudi selaku ahli waris Indriani Tanudjaja.

 

BACA JUGA:Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

 

Hasilnya, dituangkan dalam akta nomor 414 tertanggal 29 Juli 2022 yang diterbitkan oleh notaris Siti Artati Noveriyah SH, dimana RUPS luar biasa itu menyetujui hibah saham sebanyak lima lembar milik Juanita Sulistyowati kepada Carmella Morena Setiabudi, dan penyusunan ulang jajaran direksi dengan menghapus Indriani Tanudjaja dari komisaris.

 

"Seharusnya, klien kami sebagai ahli waris dari Indriani Tanudjaja dilibatkan. Ini menurut kami perbuatan melawan hukum," sebut Taryadi.

 

Atas dasar itulah Indrawati Setiabudi, yang merupakan ahli waris Indriani Tanudjaja, sebagai Komisaris di PT Carmella Gustavindo, menggugat direktur, yang juga pemilik saham mayoritas di perusahaan tersebut.

 

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi di Ajang Perdana Futsal Igornas Cup, Ribuan Pelajar Bersaing Meraih Gelar

 

Sampai tahun 2024, dijelaskan Taryadi, profit PT Carmella Gustavindo mencapai angka 88,5 milyar, sehingga ada hak deviden sebesar 4,4 milyar untuk 5 persen saham atasnama Indriani Tanudjaja yang sudah berpulang.

 

"Harusnya itu menjadi hak ahli waris, masing-masing klien kami 2,2 milyar, dan pak Benjamin sendiri termasuk ahli waris dengan nilai yang sama. Klien kami sudah berulangkali menuntut haknya, tapi tak pernah mendapatkan itikad baik, tidak pernah digubris. Makannya klien kami menempuh jalur hukum," jelas Taryadi.

 

Saat ini, kata Taryadi, gugatan perdata sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cirebon, bahkan sudah digelar dua kali persidangan.

 

BACA JUGA:Komisi II Minta DKUKMPP Lebih Serius Urus PKL dan UMKM

 

Ada beberapa pihak yang digugat, yakni Benjamin Setiabudi selaku Direktur, Juanita Sulistyowati sebagai komisaris, notaris Siti Artati Noveriyah SH dan Carmella Morena Setiabudi.

 

"Sidang pertama tanggal 8 Mei, pihak tergugat tidak datang sama sekali, lanjut sidang kedua tanggal 22 Mei, yang datang Kuasa Hukum tergugat I dan II. Kita sidang lagi tanggal 5 Juni mendatang," kata Taryadi. (sep)

Kategori :