Direktur PT Carmella Gustavindo Tak Pernah Hadir Sidang, Mediasi Harus Datang Langsung

Rabu 11-06-2025,22:19 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Direktur PT Carmella Gustavindo Tak Pernah Hadir Sidang, Mediasi Harus Datang Langsung

CIREBON - Direktur PT Carmella Gustavindo, Pedagang Besar Farmasi (PBF) ternama di Kota Cirebon yang digugat perdata oleh ahli waris salahsatu komisaris di perusahaannya terus mangkir di tiga kali sidang yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

 

Sebagaimana diketahui, Direktur PT Carmella Gistavindo, Benjamin Setiabudi serta Komisaris lainnya, Juanita Sulistyowati digugat oleh ahli waris salahsatu Komisaris yang sudah berpulang, Indrawati Setiabudi, tiga pihak lain pun terseret sebagai turut tergugat, semua digugat ke Pengadilan Negeri Cirebon.

 

Saat ini sudah berjalan tiga kali persidangan, namun tergugat I, Benjamin Setiabudi dan tergugat II, Juanita Sulistyowati tak pernah datang di persidangan, dan hanya mengutus kuasa hukumnya.

 

BACA JUGA:Yuk Mengenal Mozza, Model Cantik dari Cirebon yang Cinta Budaya Daerah

 

Kuasa Hukum Penggugat Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH mengungkapkan, sidang sudah berjalan tiga kali, dan sidang ke-3 digelar pada hari Kamis tanggal 5 Juni lalu dengan agenda menunjuk hakim mediator.

 

"Sidang ketiga kemarin, dua tergugat dan tiga turut tergugat tidak datang. Hanya saja dua tergugat diwakili kuasa hukum, di persidangan menyampaikan prinsipal sibuk, namun mereka (kuasa hukum tergugat. Red) berjanji prinsipalnya akan hadir di sidang selanjutnya," ungkap Taryadi.

 

Dalam tiga kali sidang, lanjut Taryadi, tiga pihak yanga turut tergugat sama sekali tidak hadir tanpa kabar dan alasan apapun.

 

BACA JUGA:Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon Gencarkan Sosialisasi Kendaraan ODOL

 

Dengan demikian, ketiga pihak yang turut tergugat ini dianggap tidak menggunakan haknya, padahal sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim.

 

"Ini menguntungkan kita, karena pihak turut tergugat bisa dianggap mengakui dan membenarkan dalil-dalil gugatan kita," lanjut Taryadi.

 

Termasuk ketidakhadiran dua tergugat, yakni Benjamin dan Juanita, dijelaskan Taryadi, itupun menjadi keuntungan bagi pihak penggugat, meskipun tetap diwakili oleh kuasa hukum dan secara hukum tetap dianggap hadir.

 

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kenyamanan Penumpang dengan Fasilitas Luxury Lounge di Stasiun Cirebon

 

Terlebih lagi, agenda sidang selanjutnya, adalah mediasi, dan sudah seharusnya yang bermediasi adalah masing-masing yang bersangkutan, dalam hal ini Indrawati Setiabudi sebagai penggugat, Benjamin Setiabudi dan Juanita Sulistyowati sebagai tergugat I dan II.

 

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi mewajibkan kehadiran langsung prinsipal.

 

"Jika tetap tidak hadir, itu justeru kerugian untuk para tergugat, setelah ini masuk ruang mediasi. Hakim mediator menyampaikan tergugat I dan II wajib hadir, jika tidak hadir, dinilai tidak punya itikad baik di pengadilan. Ini akan menjadi kerugian jika dua tergugat terus tidak hadir, dam bisa mempengaruhi putusan," jelas Taryadi.

 

BACA JUGA:Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon Gencarkan Sosialisasi Kendaraan ODOL

 

Setelah mediasi, bagaimanapun hasilnya, entah itu kedua pihak sepakat dan menemui titik terang, ataupun deadlock , masih dijelaskan Taryadi, hakim mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi kepada majelis hakim, dan laporan itu akan menjadi pertimbangan putusan majelis hakim.

 

Ditambahkan Taryadi, menjelang sidang selanjutnya, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk membuat resume pokok-pokok gugatan.

 

Disebutkan Taryadi, ada dua hal yang menjadi pokok gugatan, pertama pengembalian hak deviden milik kliennya yang merupakan ahli waris salahsatu komisaris yang sudah berpulang, dan kedua, pengembalian status komisaris kepada kliennya, sebagai pengganti komisaris terdahulu.

 

BACA JUGA:DPMPD Belum Ambil Tindakan atas Viral Kuwu Karangsari Nyawer di Klub Malam

 

"Agenda selanjutnya, mediasi tanggal 12 Juni besok, nanti hakim mediator meminta kita bikin resume pokok gugatan. Ada dua gugatan pokok kita, pengembalian hak deviden, dan pengembalian status komisaris," kata Taryadi.

 

Sidang perselisihan di tubuh PT Carmella Gustavindo ini sudah bergulir dan tiga kali bersidang di PN Cirebon.

 

Sidang pertama tanggal 8 Mei agenda pemanggilan para pihak, sidang kedua tanggal 22 Mei dengan agenda masih pamanggilan para pihak, sidang ketiga tanggal 05 Juni agenda pemanggilan para pihak.

 

BACA JUGA:Viral Video Kuwu Karangsari Nyawer di Klub Malam, Casmari: Uang Pribadi, Bukan Dana Desa

 

"Karena sudah 3 kali berturut-turut dipanggil, tiga pihak turut tergugat tidak menggunakan haknya. Kemudian untuk dua tergugat, kita harap bisa hadir di sidang berikutnya," imbuh Taryadi. (sep)

Kategori :