Digugat Mantan Anak Buah, Bos PT CHASS Siap Gugat Balik

Digugat Mantan Anak Buah, Bos PT CHASS Siap Gugat Balik

PT CHASS digugat IR mantan manager operasionalnya, Boss PT. CHASS, Sugiarto Tjiptohartono siap layangkan gugatan balik. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON – Perseteruan antara PT Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHASS), sebuah perusahaan di Kota Cirebon yang bergerak di bidang penyewaan alat berat, dengan mantan managernya berinisial IR terus berlanjut. 

Sebagaimana diketahui, IR merupakan eks manager marketing dan operasional PT. CHASS yang berkantor di jalan Bypass-Brigjen Dharsono. 

IR dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan selama ia menjabat, dimana IR sudah 24 tahun bekerja di PT CHASS, dengan jabatan terakhir sebagai manager marketing dan operasional.

BACA JUGA:HUT ke-80 PGRI di Kabupaten Cirebon Bakal Dimeriahkan Karnaval Budaya

Dilaporkannya IR berawal dari temuan jajaran direksi terkait keanehan dalam arus pembukuan keuangan perusahaan yang dihandle IR, dan setelah dilakukan penelusuran, ia menemukan hal yang janggal aliran dana.

Dari bukti-bukti hasil penelusuran yang dilakukan, IR diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan modus mengalihkan pembayaran sewa alat berat dari klien, ke rekening CV Lentera Jaya Persada.

CV Lentera Jaya Persada sendiri, ditegaskan Sugiarto, bukan anak perusahaan atau afiliasi dari PT CHASS, namun diketahui, sejak tahun 2020 sampai terbongkar di 2025 ini, IR menyewakan alat berat milik PT CHASS dengan menggunakan bendera lain, yakni CV Lentera Jaya Persada tersebut, sehingga keuangan pun masuk ke rekening CV tersebut.

BACA JUGA:Luncurkan NGIDUL, Protokol Rapikan Jadwal Pimpinan Daerah

Parahnya, setelah diselidiki, CV Lentera Jaya Persada justeru terafiliasi ke keluarga IR sendiri, dimana diketahui, direktur CV tersebut saat ini adalah anaknya sendiri berinisial DA, dan di tahun 2020-2023, direktur CV Lentera Jaya Persada adalah adik ipar IR.

Namun alih-alih bertanggung jawab mengganti kerugian perusahaan, IR malah menggugat PT. CHASS.

IR mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 77/PDT.G/2025/PN.CBN, dan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 milyar, dan saat ini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

BACA JUGA:Diputus Hakim 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa dokter TW Pikir-pikir

Boss PT. CHASS, Sugiarto Tjiptohartono menegaskan pihaknya akan terus menghadapi gugatan perdata yang diajukan IR, bahkan PT. CHASS menggugat balik IR.

Dalam rencana gugatan, Sugiarto meminta pengadilan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik IR, karena Sugiarto meyakini semua aset tersebut berasal dari dugaan penggelapan saat IR masih berada di PT. CHASS. 

Sumber: