Putusan Pengadilan, 2,5 Persen Saham PT Carmella Gustavindo Milik Indrawati Setiabudi
Kuasa Hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH saat mengungkapkan hasil putusan PN yang memenangkan kliennya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Masih ingat gugatan perdata yang melibatkan para ahli waris pendiri Apotek legenda, Apotek Pasuketan, terkait dengan kepemilikan saham di PT Carmella Gustavindo??.
Saat ini, Pengadilan Negeri Cirebon sudah memutus gugatan tersebut, hasilnya, majelis memenangkan gugatan yang dilayangkan Indrawati Setiabudi, atas tergugat pemilik saham mayoritas, yang tak lain adalah adiknya sendiri, Benjamin Setiabudi.
Majelis menyatakan bahwa ada hak deviden sebesar 2,5 persen dari Indrawati Setiabudi, selalu ahli waris dari mendiang Indriani Tanudjaja, dan harus diberikan.
BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Filipina Sea Games 2025 Indonesia Kalah 1-0
Dengan demikian, saham 5 persen milik mendiang Indriani Tanudjaja di perusahaan PBF ternama dengan profit mencapai 88 milyar tersebut dinyatakan majelis hakim harus dibagi dua sama rata kepada dua ahli waris, masing-masing 2,5 persen untuk Benjamin Setiabudi, dan 2,5 persen untuk Indrawati Setiabudi.
Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN tanggal 20 November 2025 pun menghukum Benjamin, untuk menyerahkan deviden dari 2,5 persen saham PT Carmella Gustavindo, atau setelah dikonversi senilai Rp2.214.310.000,00 kepada Indrawati.
Namun alih-alih melaksanakan putusan, saat ini, diketahui bahwa Benjamin Setiabudi malah memilih melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Vivo, Murah dan Kamera Terbaik!
"Info yang kami dapat, tergugat saat ini melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi," demikian disampaikan Kuasa Hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH kepada Rakyat Cirebon.
Selama proses persidangan, lanjut Taryadi, pihak tergugat tidak mengeluarkan saksi-saksi, hanya bukti, bahkan berkas-berkas yang diajukan sebagai bukti justeru berkas yang sama, dan menguatkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya sebagai penggugat.
"Kita ajukan bukti berufa fotokopi, nah justeru pihak tergugat mengeluarkan berkas aslinya. Kan jadi menguatkan dalil-dalil kita," lanjut Taryadi.
BACA JUGA:Figma vs Canva vs Adobe Express: Pilihan Desainer di Tahun 2025
Sementara, dijelaskan Taryadi, pihaknya menghadirkan 4 orang saksi, dan itu sudah kuat sehingga majelis mengabulkan gugatan.
Bahkan, kata Taryadi, saat itu satu orang saksi yang diajukan, batal memberikan kesaksian di persidangan, karena diduga ada intimidasi.
Sumber: