Buntut 117 Sertifikat Diblokir BPN, Warga Ampera Gugat BPN hingga KDM
Warga di jalan Ampera memperjuangkan hak lahan milik mereka yang sudah SHM, namun diklaim oleh Pemprov Jabar, Gubenur pun menjadi tergugat. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Warga di dua RW yang berada di jalan Ampera, yakni RW 02 Gunung Sari Dalam dan RW 01 Gunung Sari Baru Kelurahan Pekiringan, Kesambi, Kota Cirebon menggugat Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau KDM menjadi tergugat 2 dalam perkara gugatan yang dilayangkan warga ke PTUN, sedangkan BPN Kota Cirebon menjadi Tergugat I.
Ketua RW 02 Gunung Sari Dalam, Asep Taryana menjelaskan, persoalan ini bermula saat 2012 lalu, Pemprov Jawa Barat mengklaim secara sepihak lahan yang luasnya mencapai 6 hektar di jalan Ampera.
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Tambah Tiket KA Gunungjati dan Cakrabuana Spesial Maulid Nabi Muhammad
Saat ini, lahan seluas 6 hektar itu sudah menjadi hak milik warga dengan 108 sertifikat hak milik.
"Jangan rampas tanah milik kami yang sudah bersertifikat, jangan klaim sepihak," ungkap Asep, Jumat (05/09) sore.
Diceritakan Asep, warga di Jalan Ampera adalah yang patuh dan taat hukum, proses sertifikasi lahan pun dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Rayakan Hari Pelanggan Nasional bersama Para Penumpang KA
Sejak 1971, warga mulai melakukan pensertifikatan secara prosedural, hingga sampai 1993, sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan secara keseluruhan, sehingga sejak saat itu lahan yang saat ini diklaim Pemprov ini sah menjadi milik warga.
"Sejak 1971 warga melakukan persertifikatan, sampai 199 SHM sudah terbit dan kami sah menjadi pemilik tanah. Tapi tahun 2012, Pemprov mengklaim tanah-tanah yang sudah bersertifikat ini menjadi milik aset Pemprov, dan memerintahkan BPR memblokir sertifikat-sertifikat milik warga ini," jelas Asep.
Disebutkan Asep, terdata ada 117 sertifikat yang diblokir oleh BPN Kota Cirebon, dan atas pemblokiran tersebut, 108 warga di jalan Ampera, melalui kuasa hukum menggugat BPN Kota Cirebon dan Pemprov Jawa Barat ke PTUN.
BACA JUGA:Alfamart dan Happily Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Veteran di 10 Kota
Proses di PTUN sendiri, kata Asep, gugatan dilayangkan sejak 2024 lalu, dan persidangan sudah berjalan, bahkan beberapa kali sudah sidang di lapangan.
"Sidang di PTUN Bandung sudah setahun, sudah jalan, tinggal tunggu putusan, tanggal 10 September nanti," ujar Asep.
Sumber: