RDP Dalami SP3 BBWS, Komisi II DPRD Kuningan Panggil Manajemen PAM

RDP Dalami SP3 BBWS, Komisi II DPRD Kuningan Panggil Manajemen PAM

Manajemen PAM Tirta Kamuningan oenuhi oanggilan RDP Komisi II DPRDBKuningan, Senin (02/02).--(Rakyat Cirebon)

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan dengan jajaran Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Senin (2/3/2026), memunculkan sejumlah catatan penting. Mulai dari tindak lanjut surat peringatan (SP) dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung, hingga aliran kontribusi pendapatan kerja sama business to business (B to B) senilai Rp1,1 miliar pada 2025.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, saat ditemui wartawan di halaman gedung DPRD, ia menyebut pembahasan belum rampung dan akan dilanjutkan.

“RDP belum selesai, silakan tanyakan saja ke Komisi II. Saya belum bisa berkomentar karena belum selesai. Besok juga ke sini lagi,” ujarnya singkat.

Sikap berbeda ditunjukkan Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Jajang Jana. Didampingi anggota Komisi II, Rana Suparman, ia memaparkan secara terbuka sejumlah poin krusial yang menjadi fokus pengawasan dewan.

Menurut Jajang, Komisi II membedah secara rinci surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berisi SP1 hingga SP3. Dari hasil pendalaman, sebagian kewajiban telah dipenuhi, namun ada poin yang masih tertunda.

“Yang belum terpenuhi itu penyelesaian konstruksi pipa. Masih tahap komunikasi karena kemungkinan antara PDAM dan pihak BBWS belum tersambung secara optimal,” jelas Jajang.

Selain konstruksi pipa, dewan juga menyoroti kewajiban 15 persen corporate social responsibility (CSR) yang oleh pihak PDAM dipersepsikan telah direalisasikan dalam bentuk pembangunan reservoar. Komisi II mempertanyakan apakah bentuk tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal kewajiban tersebut.

Di sisi teknis pelayanan, pemasangan water meter turut menjadi perhatian. Dari sekitar 15 titik yang menjadi kewajiban, dua titik disebut masih belum tuntas. DPRD meminta agar penyelesaian dilakukan segera guna menghindari konsekuensi lanjutan dari SP3.

“Saya sudah tegas menyampaikan ke jajaran direksi, ini harus segera diselesaikan dan komunikasi harus dibangun dengan baik. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.

Tak berhenti pada aspek teknis, Komisi II juga menyinggung tata kelola manajemen dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Optimalisasi pendapatan serta pengendalian biaya operasional (BOP) dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik.

“Pendapatan harus dioptimalkan. Biaya juga harus dikendalikan. Jangan ada peluang yang merugikan, apalagi ini menyangkut pelayanan publik,” tambah Jajang.

Dalam forum RDP itu pula terungkap bahwa pada 2025 terdapat kontribusi pendapatan sekitar Rp1,1 miliar yang masuk ke kas PDAM dari skema kerja sama B to B antara PDAM Kuningan dan Indramayu. Angka tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Komisi II.

“Kita minta bukti transfer atau kuitansi secara rinci. Ini baru yang B to B. Kalau G to G (government to government) itu ranah eksekutif,” ungkapnya.

Komisi II memastikan saat ini belum mengarah pada pembentukan panitia khusus (pansus). Fokus dewan masih pada penguatan fungsi pengawasan dan klarifikasi data. Namun, opsi pendalaman lanjutan tetap terbuka apabila ditemukan hal yang memerlukan kajian lebih komprehensif.

Sumber: