Batas Usia Pensiun Dinilai Diskriminatif, ASN Asal Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK

Batas Usia Pensiun Dinilai Diskriminatif, ASN Asal Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK

ASN asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto SSos MPSSp, menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Batas Usia Pensiun (BUP) dinilai diskriminatif. Tidak ada unsur keadilan. Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto SSos MPSSp akhirnya menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan UU ASN dilayangkan lantaran ketentuan batas usia pensiun (BUP) dalam UU tersebut dinilai diskriminatif dan tidak adil. Terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya.

Sri Darmanto menyebut Pasal 55 huruf a UU ASN yang mengatur bahwa batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun. Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, batas pensiunnya 60 tahun.

Gugatan UU ASN kata Sri, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN. "Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan," ujar Sri Darmanto.

Dalam dokumen permohonannya, Sri menegaskan bahwa perbedaan batas usia pensiun tersebut menghambat kesempatan promosi jabatan. Terutama ke posisi JPT. Pasalnya berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 hanya bisa diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun.

Dengan kata lain, ASN Administrator yang mendekati usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk naik jabatan. Meskipun memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang memenuhi syarat.

Gugatan UU ASN ini didasari oleh hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Sri Darmanto juga menunjuk pada Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024 sebagai bukti nyata bahwa dirinya akan pensiun pada 2026. Sehingga batas usia pensiun saat ini membuat peluangnya untuk promosi menjadi hilang secara sistemik.

Kini, gugatannya telah diterima MK. Terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025. Surat panggilan sidang pun telah telah diterimanya. Sri diminta menghadiri sidang pendahuluan Kamis, 25 September 2025 di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Sidang awal ini, agendanya menyampaikan argumentasi dan mendengarkan pertimbangan awal dari Mahkamah. Mantan Sekretaris BKPSDM itu menyebut, sebelum menghadiri sidang, terlebih dahulu akan meminta izin resmi kepada para pimpinan daerah.

Yakni Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, Wakil Bupati, H Agus Kurniawan Budiman, Sekda H Hendra Nirmala SSos MSi. Menurutnya, itu dilakukan sebagai bentuk etika birokrasi dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Gugatan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan ASN di Indonesia karena menyentuh isu sensitif mengenai kesetaraan karier dan masa pengabdian ASN.

Hasil dari uji materi ini bisa berdampak luas pada sistem manajemen talenta ASN nasional. Terutama dalam mendorong sistem merit yang lebih adil dan kompetitif.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka bisa saja ke depan, batas usia pensiun untuk seluruh pejabat struktural ASN disamakan menjadi 60 tahun, tanpa membedakan level jabatan.

Melalui gugatan ini, Sri Darmanto memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan secara keseluruhan.

Menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang mengatur BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrator.

Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyamakan batas usia pensiun menjadi 60 tahun bagi Pejabat Administrator dan JPT. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Langkah hukum Sri Darmanto ini menjadi preseden penting dalam dunia birokrasi. Ia menyoroti bagaimana keputusan administratif seperti batas usia pensiun bisa berdampak pada nasib karier ribuan ASN di Indonesia. (zen)

Sumber: