Irawan Wahyono Diberhentikan Sementara, Kadispora Bakal Diisi Plt

Jumat 29-08-2025,13:00 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Terkait dengan status kepegawaian Irawan Wahyono, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai salahsatu tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun ikut memberikan penjelasan. 

Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati menjelaskan, saat ini Irawan masih terdaftar sebagai pegawai aktif dengan jabatan eselon II, dan baru memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Januari 2027.

"Pak Irawan pensiun per 1 Januari 2027 pensiun, tapi Februari 2025 lalu mengajukan pensiun," ungkap Sri. 

BACA JUGA:Korpri Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Kadispora yang Jadi Tersangka

Secara aturan, bagi para pegawai yang hendak memasuki masa purna, maksimal satu tahun sebelumnya harus mengajukan pensiun, namun saat ini, karena masa pensiun Irawan masih dua tahun terhitung surat pengajuan diajukan, maka BKPSDM pun belum bisa memproses. 

Sri pun memastikan itu bukan pengajuan untuk pensiun dini, melainkan proses menuju tahapan pensiun secara reguler. 

"Februari 2025 mengajukan pensiun, memang idealnya satu tahun sebelum, ASN bisa mengakukan pensiun. Tapi untuk surat pak Irawan ini, akan diproses tetap satu tahun sebelum," sebut Sri. 

BACA JUGA:Di Momen Maulid Nabi, Dua Mahasiswa Institut Mahardika Dapat Beasiswa

Sementara, diluar persoalan surat pengajuan pensiun yang sudah dilayangkan Kadispora, Sri menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, status kepegawaian Irawan akan diberhentikan sementara. 

"Status kepegawaian diberhentikan sementara, dasarnya surat penetapan tersangka ini. Setelah inkrah ada putusan pengadilan, jika terbukti bersalah, maka ada pemberhentian dengan tidak hormat," jelas Sri. 

Tak hanya dari status pegawai, pemberhentian sementara ini, kata Sri, secara otomatis juga akan memberhentikan Irawan dari posisi Kadispora, sehingga BKPSDM akan memproses penunjukan Plt untuk menjalankan tugas kepala dinas. 

BACA JUGA:Selamat Tinggal Seleksi Terbuka, Welcome Manajemen Talenta Dimulai Dari Pengisian Sekda

"Setelah pemberhentian sementara, kita konsul ke pimpinan, untuk ditunjuk Plt, bisa dari perangkat daerah lain yang eselonering-nya setara, atau bisa dari pejabat internal Dispora," kata Sri. (sep) 

 

Kategori :