CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak membutuhkan waktu lama. Kalau persyaratan dinyatakan lengkap, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.
Hal itu, ditegaskan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi, Kamis (2/10). Kata Nanto--sapaan akrabnya Kadis DPUTR, pihaknya berkomitmen mempercepat layanan PBG.
Disampaikan Nanto, menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kami sangat bersyukur, adanya keluhan dari masyarakat," katanya.
"Ini memotivasi kami untuk bisa jauh lebih baik lagi. Kejadian tersebut (keluhan,red) menjadi evaluasi bersama, baik dari kami maupun pihak pemohon,” ujarnya, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1x24 jam. Jika dokumen yang diunggah dinyatakan lengkap dan benar. Berkas segera diverifikasi di tahap konsultasi hingga selesai.
“Ngurus PBG itu tidak lama. Dua hari atau 2x24 jam bisa selesai bila mana persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar,” tegasnya.
Masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses PBG dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG. Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan bisa ditanyakan langsung kepada konsultan atau ke pihak dinas.
DPUTR Kabupaten Cirebon mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025 ada 102 permohonan PBG yang rampung. Penyelesaian tercepat membutuhkan waktu dua hingga tiga hari, sedangkan yang terlama mencapai 168 hari. Rata-rata waktu penyelesaian berada di kisaran 25 hari.
Sunanto menyebut, mayoritas permohonan berasal dari sektor usaha dan industri. Sementara pengajuan untuk rumah tinggal pribadi masih relatif sedikit. Ia menambahkan, biaya kepengurusan PBG hanya dibebankan pada retribusi.
Itu terang Nanto, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan klasifikasi nya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Cirebon, Rokhmat, mengeluhkan lamanya proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggalnya. Sudah hampir sebulan menunggu, berkas pengajuan yang disampaikan melalui salah satu penyedia jasa konsultan tak kunjung selesai diproses.
“Masa dari awal bulan sampai akhir bulan belum juga beres. Harusnya konsultan bisa menyelesaikannya lebih cepat. Apalagi konsultan sudah bersertifikat, artinya kualitasnya tidak perlu diragukan lagi,” ujarnya, Selasa (30/9).
Rokhmat mengaku sempat mengecek status permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hasilnya, keterlambatan disebabkan karena banyak dokumen teknis yang harus diperbaiki. (zen)