Tanah Cipto Menghangat Lagi, Tiga Pihak Saling Klaim dan Masih Banyak Gugatan

Minggu 19-10-2025,11:11 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Sengketa tanah seluas lebih dari 1.500 meter persegi yang berada di jalan Cipto MK kembali mengemuka. 

Hal ini dipicu oleh pemasangan plang yang dilakukan salahsatu pihak yang mengklaim kepemilikan hak atas tanah pada pekan lalu. 

Hal tersebut memicu respon dari pihak-pihak lain yang juga mengklaim punya hak kepemilikan atas tanah tersebut. 

BACA JUGA:Dana Transfer 2026 Terjun Bebas, DPRD Didorong Bentuk Pansus PAD

Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, saat ini, sedikitnya ada tiga pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. 

Pertama, adalah pihak Dadi Bachrudin melalui ahli warisnya, yang mengklaim dengan dasar adanya Surat Pelepasan Hak atas tanah (SPH) dari wewengkon Keraton Kasepuhan, dan sudah diuji hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Pihak Dadi inilah yang pekan lalu memasang plang agar pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan segera melakukan pengosongan, dengan dasar putusan Kasasi tersebut. 

BACA JUGA:Daftar Game Paling Dinanti di Tahun 2026: Siap-Siap Pre-Order untuk Petualangan Baru!

Kedua, adalah Teuku Muhamad Hidayat, yang juga mengklaim karena memiliki SPH dari Sultan Maulana Pakuningrat tertanggal 9 Februari 2002 kepada Teuku Amirudin Muda, yang kemudian diperbarui tahun 2014 dengan pengalihan kepada Teuku Muhamad Hidayat dengan ditandatangani oleh Sultan Arief Natadiningrat. 

Ketiga, adalah Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), yang juga mengklaim dengan mengantongi sertifikat hak milik dengan atasnama Asih Maryasih. 

Dari ketiga pihak tersebut, saat ini tanah Cipto dikuasai dan difungsikan oleh pihak Teuku Muhamad Hidayat. 

BACA JUGA:Cara Meningkatkan Kinerja PC untuk Gaming: Tips dan Upgrade Terbaik

Dari sisi luasan, terdapat perbedaan antara putusan Kasasi dengan SHM, diputusan Kasasi 1.780 meter persegi, sedangkan di SHM a.n Asih Maryasih 1.684 meter persegi. 

Merespon pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak Dadi Bachrudin, Kuasa hukum Teuku M Hidayat, Wahyu Santoso SH MH mengaku keberatan dengan pemasangan plang yang isinya meminta eksekusi dan pengosongan dalam waktu tiga bulan. 

"Ini terlalu dini, kita menolak, karena ada beberapa proses hukum yang saat ini sedang berjalan, belum inkrah," ungkap Wahyu. 

Kategori :