CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID– DPRD Kabupaten Cirebon resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Pembentukan dan penetapan personalia keempat pansus tersebut dilakukan melalui rapat paripurna internal DPRD, Senin (10/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menjelaskan, pembentukan pansus merupakan langkah penting agar setiap raperda mendapatkan pembahasan yang mendalam dari berbagai aspek, baik regulasi maupun dampak sosial ekonominya.
“Kami ingin memastikan setiap raperda yang dibahas benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sophi.
Pansus I, diketuai Diah Irwany Indriyani dengan Wakil Ketua Supriyadi dan Sekretaris Saleh, S.I.P., akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) Tahun 2025–2045.
“Raperda ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan sektor industri di Kabupaten Cirebon selama dua dekade ke depan,” kata Sophi.
Pansus II, dipimpin H Khanafi SH dengan Wakil Ketua Dara Darmanto dan Sekretaris Fitriyanah, bertugas membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon.
“Regulasi ini penting untuk memperkuat peran BPR daerah dalam mendorong perekonomian masyarakat kecil,” tambahnya.
Pansus III, dengan Ketua Mukhlisin, Wakil Ketua Ujang, dan Sekretaris Nova F, akan membahas dua raperda sekaligus: Raperda Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Raperda tentang Administrasi Kependudukan.
“Dua raperda ini menyentuh sektor vital, dari kesejahteraan masyarakat pesisir hingga peningkatan pelayanan publik,” jelas Sophi.
Pansus IV, diketuai Hartono dengan Wakil Ketua Nurholis dan Sekretaris Aan Setyawan, akan membahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa.
“Kedua raperda ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi daerah berbasis kerakyatan,” ujarnya.
Sophi menegaskan, pembentukan empat pansus ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mempercepat proses legislasi daerah yang berpihak pada kepentingan publik dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. Imron, M.Ag., mengungkapkan bahwa pihak eksekutif telah menyerahkan tiga raperda inisiatif kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2025–2045.
“Tiga raperda ini merupakan prioritas pembangunan daerah. Kami berharap pembahasannya bersama DPRD bisa berjalan efektif, sehingga segera disahkan menjadi perda yang memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Imron. (zen)