UKPBJ Ingatkan SKPD Belanja Barang dan Jasa Pakai Metode e-Purchasing

Jumat 19-12-2025,16:09 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentanh Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon terus dilakukan melalui e-Purchasing melalui e-Katalog. 

Metode e-Puchasing ini berlaku untuk semua, baik untuk belanja jasa pekerjaan fisik maupun non fisik. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, Jumat (19/12). 

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Voucher Hotel Murah Telan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

"Sesuai aturan Perpres 46 tahun 2025 ini, ada lima metode pemilihan penyedia, yakni e-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender umum," ungkap Maul, sapaan akrabnya. 

UKPBJ, lanjut Maul, terus mendorong dan mengingatkan kepada semua unit kerja yang melakukan belanja, agar menggunakan metode e-Purchasing, termasuk belanja jasa untuk menentukan penyedia, sesuai dengan Perpres yang ada. 

"Selama produk ada di e-Katalog, maka wajib menggunakan e-Purchasing. Kecuali barangnya tidak ada di katalog, atas pertimbangan PPK lebih efisien dengan metode pemilihan lainnya, sehingga kembali ke PPK mau menggunakan metode apa kegiatan fisik maupun non fisik," lanjut Maul. 

BACA JUGA:Teknologi Proyektor Ultra Short Throw 2025, Era Baru Bioskop Rumah Tanpa Ribet

Dijelaskan Maul, setelah semua jenis pengadaan menggunakan e-Purchasing, maka didalam e-Purchasing ini ada dua metode pelaksana, bisa melalui negosiasi serta mini kompetisi. 

Untuk negosiasi, PPK mencari satu produk di satu penyedia, lalu melakukan negosiasi sebelum memilih penyedia.

"Tapi PPK berkewajiban mencari referensi harga untuk mendapatkan harga wajar nantinya," jelas Maul. 

BACA JUGA:5 Gadget Mini Viral di Bawah 500 Ribu yang Ternyata Berguna Banget!

Sementara untuk mini kompetisi, dilakukan jika produk yang sama dimiliki beberapa penyedia, kemudian dikompetisikan untuk memilih penyedia.

"Ini mirip dengan tender cepat, akan tetapi sistem yang mengundang penyedia yang mempunyai produk dan KBLI yang sejenis. Untuk mengikuti mini kompetisi, penyedia menawarkan harga. Jadi e-Purchasing ini bisa disamakan dengan belanja di toko daring, dimana masing masing penyedia mempunyai produk dan harga dan kompetisinya lebih terbuka," tutur Maul. 

Simpelnya, masih dijelaskan Maul, e-Purchasing ini sifatnya belanja dengan memilih produk yang dibutuhkan namun sebelumnya harus survei refrensi harga.

Kategori :