Desa Cigobang Tegaskan Sikap, Pengelola Sawit Akan Ditindak Tegas

Rabu 31-12-2025,18:04 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Arief Mardhatillah

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Desa Cigobang menyatakan kesiapan mengambil langkah tegas. Hal itu berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit di wilayahnya.

Sikap ini diambil setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penanaman baru sawit di seluruh wilayah provinsi.

Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, mengatakan bahwa pemerintah desa tidak akan tinggal diam dan segera melakukan langkah nyata di lapangan.

Salah satu upaya awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat serta pihak pengelola kebun sawit.

“Kami akan menyampaikan secara langsung kepada warga dan pengelola agar aturan ini dipahami dan dijalankan,” ujarnya.

Abdul Zei menegaskan bahwa surat edaran tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk bersikap tegas. Ia menilai, kebijakan itu sekaligus mengakhiri berbagai perdebatan yang selama ini muncul di tengah masyarakat.

“Dengan adanya aturan ini, pemerintah desa sudah punya landasan yang kuat. Tidak ada lagi alasan untuk membuka atau menanam sawit, baik oleh perorangan maupun perusahaan,” tegasnya.

Ia mengakui, sebelumnya pemerintah desa sering berada dalam situasi sulit. Tekanan ekonomi dari sebagian pihak kerap berhadapan dengan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit di wilayah perbukitan.

Namun, terbitnya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dinilai memberikan kejelasan arah kebijakan. Pemerintah desa pun berkomitmen melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak ada lagi pihak yang mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi persoalan yang berulang. Semua harus jelas sejak awal,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025 secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat.

Larangan tersebut berlaku bagi semua pihak, baik lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. Sementara itu, untuk kebun sawit yang sudah terlanjur ada, pemerintah daerah diminta melakukan penggantian komoditas.

Secara bertahap, dengan tanaman yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Pemerintah kabupaten dan kota juga diarahkan untuk melakukan pendataan, pemetaan, serta pendampingan kepada petani dan pelaku usaha.

Langkah ini bertujuan agar proses alih komoditas berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial dan tetap menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat. (zen)

Kategori :