Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal angka lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.
Kondisi harga emas di Tahun Baru 2026 ini dipengaruhi oleh dinamika harga emas global dan pergerakan tukar rupiah.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan harga emas, mulai dari kondisi ekonomi dunia, perubahan harga emas internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar sampai permintaan pasar.
Penting untuk kamu yang ingin mulai menabung atau investasi, untuk mengetahui update harga emas Antam agar dapat memahami alur dan mengatur strategi investasi yang menguntungkan dalam jangka panjang.