CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, belum lama ini.
FGD kali ini, selain menghadirkan unsur perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, juga menghadirkan akademisi dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Guna merumuskan sistem data desa yang akurat, akuntabel, dan partisipatif sebagai dasar pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Nana Kencanawati, menyatakan raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, merupakan inisiatif DPRD.
Sebagai respons atas persoalan data yang selama ini carut-marut dan berdampak pada ketidaktepatan penyaluran bantuan. “Data yang tidak akurat membuat bantuan sosial tidak tepat sasaran. Ada warga tidak mampu justru tidak masuk desil penerima bantuan," katanya.
Dengan Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, pihaknya berharap pendataan lebih akurat. "Sehingga bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” tukasnya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LP2M) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Fakihuddin Abdul Kodir MA, mengatakan hasil utama FGD menunjukkan kesepahaman peserta mengenai pentingnya desa memiliki data sendiri yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama ini data desa datang dari luar, dari pusat. Orang datang mendata lalu pergi, sementara desa sendiri tidak memiliki dan menguasai datanya. Melalui raperda ini, data menjadi kepentingan desa dan diharapkan menjadi basis pembangunan desa dan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pembahasan juga muncul masukan terkait mekanisme pelaksanaan perda agar benar-benar dapat diterapkan, termasuk soal keamanan data. Menurutnya, data akan disimpan secara offline untuk menghindari potensi peretasan, kecuali data tertentu yang bersifat publik seperti jumlah penduduk.
BACA JUGA:Enam Raperda Masuk Prolegda 2026, Ini Daftarnya
“Data detail tidak untuk dibuka. Ini soal perlindungan dan keamanan data masyarakat,” jelasnya.
Terkait perbedaan data antar instansi, Fakihuddin menyebut hal tersebut tidak dapat dihindari karena perbedaan metodologi. Namun, dalam raperda telah diatur sumber data, waktu pengambilan, hingga pihak yang bertanggung jawab, sehingga data desa dapat menjadi rujukan otoritatif.
“Minimal kepala desa tahu persis datanya. Harapannya, camat, bupati, sampai kebijakan daerah menggunakan data sendiri, bukan data dari luar,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Wakhit Hasim MHum, menjelaskan raperda ini juga mengatur standar data, kode referensi, serta metadata agar data dapat diperbarui secara berkala dan dipertanggungjawabkan.
“Nanti akan ada sekretariat bersama sebagai koordinator, dengan Bappelitbangda sebagai ketua, serta Diskominfo sebagai wali data. Semua data dari perangkat daerah akan terintegrasi dalam satu sistem data desa presisi partisipatif,” katanya.
Ia menyebut, sistem ini dirancang integratif, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, nomenklatur kelembagaan, maupun pengelolaan data lintas sektor. (zen)