CIREBON - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis) mengendus adanya pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah kerjanya. Bahkan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan oleh BUMD.
Hal itu ditegaskan Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro ST MT, menyusul keluhan masyarakat Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon atas krisis air irigasi yang mereka alami beberapa tahun terakhir.
Masyarakat di desa tersebut merasakan dampak krisis air. Hektaran sawah menjadi kering dan hanya digarap saat musim hujan. Kondisi ini jauh berbeda dibanding lima tahum sebelumnya, saat aliran air irigasi dari mata air masih berfungsi.
Disinyalir, kekeringan tersebut dampak dari komersialisasi debit air dari dua mata air yakni Telaga Nilam dan Telaga Remis di Kabupaten Kuningan oleh PAM Tirta Kamuning. Debit air yang disalurkan ke PDAM Tirta Darma Ayu itu dituding melebihi batas kemampuan mata air.
Agus pun meradang. Secara tegas dia membeberkan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 ke PAM Tirta Kamuning. "Ini harus kita lakukan sebagai bagian dari tugas instansi BBWS," tegas Agus kepada Rakyat Cirebon.
Agus menjelaskan, jika SP 3 tersebut tidak digubris oleh PAM Tirta Kamuning, pihaknya bakal menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tindak lanjut ke ranah hukum berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 3/2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Sesuai fungsinya, BBWS Cimancis berwenang dalam memberikan izin dalam pengusahaan sumber daya air terutama dalam memenuhi kebutuhan olahraga, pariwisata, perikanan, industri, makanan dan minuman, perhotelan, perkebunan, air minum, Air Minum dalam kemasan, pertambangan atau kegiatan usaha lainnya.
Agus menerangkan, persoalan pelanggaran pengelolaan sumber daya air pernah dilakukan oleh seluruh BUMD air minum di wilayah kerja BBWS Cimancis.
"Semuanya pernah dapat SP 1 atau 2, tapi kalau teguran kami dijalankan itu nol lagi. Tapi kalau SP 3, baru yang ini," pungkasnya. (wan)