Progres Penyelidikan DAU Spesifik Grant 30,5 Miliar Dipertanyakan

Selasa 10-02-2026,11:40 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Penanganan kasus dugaan pelanggaran pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant bidang pendidikan tahun anggaran 2023 di Kota Cirebon dinilai lamban. 

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Kota Cirebon untuk bisa fokus dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara yang sudah masuk tahapan penyelidikan tersebut. 

Untuk diketahui, dana DAU spesifik grant bidang pendidikan sebesar 30,5 miliar tahun anggaran 2023 Kota Cirebon, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan di Kota Cirebon, diduga dialihkan untuk belanja lain. 

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026 Menurut SKB 3 Menteri

Padahal, DAU Spesifik Grant ini penggunaannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk sektor-sektor prioritas. 

Info pengalihan ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK). 

Tokoh masyarakatnya, Nurhaedi mempertanyakan keseriusan APH dalam menangani dugaan pelanggaran terkait DAU Spesifik Grant ini.

BACA JUGA:Bangkit Usai Kalahkan Persija! Ini Jadwal Pertandingan Arema FC Februari 2026, Semen Padang, Madura, Borneo FC

Berdasarkan beberapa fakta yang terungkap, terdapat sekitar 229 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menunjukkan anggaran pendidikan dialihkan ke berbagai kegiatan non-pendidikan.

SP2D yang sudah terungkap tersebut dinilai menjadi indikasi kuat terjadi penyimpangan kebijakan anggaran dari belanja yang seharusnya. 

"Kami meminta keseriusan dari Kejaksaan, sampai mana progres penanganannya sampai saat ini," ungkap Nurhaedi. 

BACA JUGA:Kupon Diskon Traveloka Terbaru Februari 2026: Tiket Pesawat dan Hotel Hemat Hingga 50%!

Nurhaedi pun menjelaskan, berbeda dengan DAU Block Grant, Spesifik Grant ini belanja yang sudah ditentukan oleh pusat, dan daerah tidak bisa mengalihkannya. 

"Ini anggaran yang peruntukkannya sudah ditentukan oleh Pusat, nah kalau dialihkan, berarti ada ketentuan yang dilanggar dong, maka sampai mana prosesnya saat ini. Apakah pengalihan ini dibenarkan oleh aturan? ," tanya Nurhaedi. 

Terakhir, lanjut Nurhaedi, yang sudah terekspos, beberapa pejabat di Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sudah dipanggil untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan, namun sampai saat ini kabarnya mulai timbul tenggelam.

Kategori :