CIREBON - Diberhentikannya operasional Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat rencana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang sudah direncanakan pada tahun 2026 ini secara otomatis batal.
Padahal, PMP yang awalnya akan diberikan untuk menyelamatkan bank plat merah tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 di DPRD.
Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2026 ini, DPRD, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah menetapkan delapan Raperda yang akan dibahas, dan salah satunya adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon yang merupakan inisiatif dari eksekutif.
BACA JUGA:Hanya 5 Hari! Intip Promo JSM Indomaret Terbaru untuk Stok Camilan dan Sabun Cuci
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel mengungkapkan bahwa kondisi diluar dugaan, ditutupnya BPR Bank Cirebon ini memaksa pihaknya tidak bisa melanjutkan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah.
"Otomatis tidak jadi kami bahas mas, karena kondisi ini," ungkap Noupel kepada Rakyat Cirebon, Rabu (11/02).
Dengan demikian, lanjut Noupel, Raperda PMP untuk Bank Cirebon ini akan terhapus dari Propemperda tahun 2026, dan karena ini awalnya berasal dari inisiatif eksekutif, maka satu slot bisa diganti dengan Raperda yang baru.
BACA JUGA:Tutun Rp7.000! Cek Harga Emas Hari Ini Rabu, 11 Februari 2026.
"Nanti bisa diganti Raperda lain. Bisa masuk lewat Propemperda," jelas Noupel.
Noupel juga menyoroti perubahan kelembagaan Perumda BPR Bank Cirebon, dimana pada tahun 2025 lalu, DPRD sudah mengesahkan Perda nomor 03 tahun 2025 tentang Perseroda BPR Bank Cirebon.
Atas kondisi saat ini, Noupel menyebutkan bahwa Perda tersebut tidak otomatis batal meski Bank Cirebon telah ditutup OJK.
BACA JUGA:Siap Rilis IQOO 15r, Hp Gaming Rp6 Jutaan Dengan Kapasitas Baterai 7.600mAh
"Tidak batal Perda nya, namun Perda tersebut tidak bisa diimplentasikan karna objek nya telah dilikuidasi," sebut Noupel.
Maka, ada beberapa opsi untuk menyikapi Perda tersebut berkaitan dengan objeknya yang sudah ditutup.
"Sehingga ada opsi untuk pencabutan Perda tersebut, namun kami terlebih dahulu akan konsultasi ke Kanwil Hukum Jabar dan Biro Hukum Pemprov. Sesuai rapat terakhir, OJK dan LPS menyatakan Perseroda BPR Bank Cirebon belum berlaku, artinya status hukum nya masih Perumda. Jadi menurut LPS, Bank Cirebon belum bisa melelalang aset-asetnya melalui kantor lelang negara atau KPKNL karena belum berubahnya status tersebut," kata Noupel.