Lebih jauh, Nurpin menyebut Bupati berencana melakukan komunikasi langsung dengan pihak TNGC untuk meminta kejelasan progres. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat penyangga.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, memandang persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga soal stabilitas sosial.
“Prinsipnya pemerintah daerah akan mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang menimbulkan gesekan antara pemerintah, penggiat lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ano, kondisi abu-abu itulah yang selama ini memicu stigma negatif terhadap penyadap getah. Padahal, aktivitas tersebut berada di zona tradisional yang secara regulasi memang mengakomodasi hak masyarakat penyangga.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas. Pihaknya berterimakasih kepada petani yang sudah bersabar menghadapi gelombang penolakan dari pihak luar, petani tak termakan provokasi seperti itu.
“Kita semua harus bersabar dan mengikuti aturan yang ada. Kami berharap media memberitakan secara berimbang agar tidak ada pihak yang merasa disudutkan,” katanya.
Secara argumentatif, persoalan ini memperlihatkan tantangan klasik tata kelola kawasan konservasi, bagaimana menjaga kelestarian tanpa memutus mata pencaharian yang telah mengakar secara historis. Para kepala desa menegaskan, jumlah penyadap tidak besar dan aktivitasnya berada dalam kerangka kemitraan konservasi, bukan eksploitasi liar.
Pertemuan tertutup di Pendopo diharapkan menjadi sinyal, pemerintah daerah mulai mengambil peran sebagai penengah. Meski keputusan akhir berada di tingkat kementerian melalui BTNGC, komitmen pengawalan dari kepala daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat keputusan Perjanjian Kerjasama.
Diberitakan sebelumnya, Kemitraan Konservasi bersama masyarakat di TNGC, memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat jika dilaksanakan. Yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Aturan juga diperkuat dengan keberadaan Zona Tradisional di Ciremai. (Bud)