Tak hanya itu, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000
Selain ganti rugi, majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah. Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp386.000. (wan)