Menang Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Tangan Dahlan Iskan

Kamis 26-02-2026,12:13 WIB
Reporter : Suwandi
Editor : Suwandi

Tak hanya itu, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000

Selain ganti rugi, majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah. Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp386.000. (wan)

Kategori :