RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026, perbincangan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para mitra ojek online (ojol) kembali menyeruak ke permukaan.
Isu ini seolah menjadi tradisi tahunan yang selalu memicu perdebatan hangat antara pihak aplikator, pemerintah, dan tentunya jutaan pengemudi yang menggantungkan nasibnya di aspal.
Namun, ada yang berbeda di tahun 2026 ini terkait desakan regulasi yang lebih konkret.
Bagi seorang pengemudi ojol, Lebaran bukan sekadar momen silaturahmi, tapi juga masa di mana beban pengeluaran melonjak drastis.
BACA JUGA:THR Ojol 2026 Cair? Simak Penjelasan Kemenaker dan Asosiasi Driver
Pertanyaannya kemudian, apakah secara aturan hukum di tahun 2026 ini perusahaan aplikasi sudah diwajibkan memberikan THR layaknya karyawan kantoran?
Menakar Status Kemitraan vs Kewajiban THR
Hingga saat ini, akar permasalahan dari polemik THR ojol terletak pada status hubungan kerja.
Secara legal, pengemudi ojek online di Indonesia masih dikategorikan sebagai "mitra", bukan pekerja dalam hubungan kerja konvensional (majikan dan buruh).
Hal inilah yang sering kali dijadikan alasan oleh perusahaan platform untuk tidak memberikan THR secara penuh sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
BACA JUGA:Siap Guncang Kembali Pasar Indonesia! Ini Dia Spesifikasi Dan Harga Huawei Mate X7
Namun, pada tahun 2026, tekanan dari berbagai organisasi serikat pekerja transportasi daring semakin menguat.
Mereka menuntut pemerintah untuk tidak lagi berlindung di balik kata "himbauan".
Para driver mendesak agar ada revisi regulasi yang memasukkan pekerja sektor platform ke dalam kategori yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya, mengingat kontribusi mereka terhadap ekonomi digital sangatlah masif.
Arahan Pemerintah di Tahun 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tahun 2026 ini mengambil langkah yang sedikit lebih progresif.