RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemanfaatan getah pinus di Zona Tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) masih menunggu dukungan penuh dari pemerintah daerah. Kepala BTNGC, Toni Anwar, melalui Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, dan Kehumasan, menyampaikan rilis terbaru Jumat pagi (27/02/2026).
Dalam keterangan resmi ini, diketahui BTNGC telah bekerja melakukan serangkaian tahapan menuju proses Perjanjian Kerjasama (PKS), untuk mewujudkan harapan para petani getah pinus.
Menurut rilis tersebut terungkap, terdapat 38 proposal Kelompok Tani Hutan (KTH) desa penyangga yang diajukan untuk pemungutan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu). Dari jumlah ini, sebanyak 25 KTH dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Toni Anwar menerangkan luas Zona Tradisional dari hasil revisi peta kerja kerbaru (terkait zonasi) terdapat ±1.808 hektare masuk zona tradisional. Dari update zonasi ini, proses verifikasi Balai TNGC merekomendasikan sekitar 608 hektare diantaranya, dapat digunakan untuk pemungutan HHBK.
"Sejak tahun 2022 Balai TNGC melakukan review zonasi dengan menambahkan adanya Zona Tradisional di Zona Pengelolaan TNGC seluas ±1.808 ha dalam rangka mengakomodir beberapa warga masyarakat dalam kelompok KTH yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan tradisional HHBK pada tahun 2021 dalam bentuk penyadapan getah pinus," ujar Kepala BTNGC
Pihak Balai TNGC mengakui, aktivitas penyadapan yang sudah berjalan di lapangan belum mendapat PKS, karena belum ditandatangani. Balai TNGC menekankan pengelolaan hutan konservasi harus mengacu pada regulasi, prinsip kehati-hatian, dan fakta lapangan, serta arahan dari Dirjen KSDAE.
Sejak 2023, Balai TNGC telah melakukan tahapan verifikasi proposal KTH, penandaan batas zonasi, koordinasi dengan Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning, LPP PWNU, kepala desa, dan ketua KTH di desa penyangga, serta penyusunan peta calon areal kerja sama.
"Terakhir kegiatan yang dilakukan adalah updating data subjek dan objek yang merupakan arahan selanjutnya dari Dirjen KSDAE terhadap jawaban dari penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS, RPP dan RKT yang telah dikirim Balai TNGC," ungkap Toni Anwar.
Dalam siaran pers ini juga diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki keprihatinannya dan menerapkan kehati-hatian tinggi atas aktivitas HHBK pinus di TNGC. Pemkab ingin menginventarisasi potensi dampak terhadap ekosistem dan risiko konflik sosial.
Sebelumnya, dalam pertemuan lapangan 11 Februari 2025, Penasihat Utama Menteri Kehutanan bersama tim dari Direktorat Konservasi Kawasan berusaha mencari penyelesaian yang adil, sambil tetap menjaga kelestarian TNGC.
BTNGC memastikan keputusan akhir terkait PKS Zona Tradisional akan mempertimbangkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, arahan pusat, serta masukan Pemda dan masyarakat. (bud)