RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Tugas petugas pemadam kebakaran tak lagi sebatas memadamkan api. Dalam dua hari terakhir, jajaran UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan menangani dua laporan non kebakaran, mulai dari mitigasi dugaan ular di atap rumah warga hingga evakuasi remot kunci mobil yang terjebak di dalam kabin.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menjelaskan laporan pertama diterima pada Senin malam, (02/03), sekitar pukul 19.39 WIB. Laporan tersebut terkait dugaan keberadaan ular di atap rumah milik Erna (43), perangkat Desa Windusari, Kecamatan Kadugede.
“Petugas menerima laporan dari warga Desa Windusari terkait dugaan ular masuk melalui lubang atap rumah. Tim Regu 2 langsung bergerak lima menit setelah laporan masuk,” ujar Andri Arga Kusumah, Selasa (03/03).
Sebanyak empat personel piket Regu 2 diterjunkan ke lokasi menggunakan satu unit KR4 Fire Rescue. Petugas tiba pada Selasa malam kemarin, pukul 20.05 WIB dan melakukan pencarian serta mitigasi selama kurang lebih satu jam tiga puluh menit.
Menurut keterangan pelapor, ular pertama kali terlihat sekitar pukul 19.30 WIB, selepas salat Isya, saat pemilik rumah berada di kamar dan melihat pergerakan di lubang atap. Karena khawatir membahayakan penghuni rumah dan warga sekitar, laporan segera diteruskan ke call center Damkar.
Meski ular tidak berhasil ditemukan, petugas memberikan edukasi pencegahan kepada pemilik rumah. Hambatan di lapangan berupa banyaknya akses di bagian atap yang memungkinkan ular berpindah tempat.
Upaya mitigasi tetap penting dilakukan meskipun hewan tidak ditemukan.
“Ancaman keselamatan tetap harus diantisipasi. Bila tidak segera dimitigasi, keberadaan ular berpotensi membahayakan penghuni rumah,” tegasnya.
Petugas juga mengimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, menutup celah atau lubang yang berpotensi menjadi akses masuk hewan liar, serta menghindari penumpukan barang yang dapat menjadi sarang.
Selang beberapa jam kemudian, laporan kedua masuk pada Selasa pagi, 3 Maret 2026, pukul 05.45 WIB. Kali ini, petugas diminta membantu membuka pintu mobil milik Rizki Subangkit (33), warga Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar, yang remot kuncinya terjebak di dalam kabin.
Menurut keterangan pemilik kendaraan, kejadian bermula saat hendak memanaskan mesin mobil sekitar pukul 05.00 WIB. Saat akan membuka pintu, ia baru menyadari remot kunci tertinggal di dalam dan mobil terkunci otomatis dari luar.
Empat anggota Regu 2 kembali diterjunkan menggunakan kendaraan operasional rescue. Petugas tiba di lokasi pukul 06.30 WIB dan berhasil membuka pintu mobil dalam waktu kurang lebih 10 menit tanpa merusak kendaraan.
“Penanganan berjalan cepat dan aman. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menaruh dan menggunakan kunci kendaraan untuk menghindari kejadian serupa,” kata Andri.
Seluruh penanganan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari tugas penyelamatan dan evakuasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Tidak hanya kebakaran, setiap potensi ancaman keselamatan warga menjadi prioritas kami. Masyarakat dapat menghubungi call center Damkar di 0232-871113 atau 0813-2269-8881,” pungkasnya. (Bud)