*** Disdik Sebut Masih Butuh Honorer karena Rasio Pensiun Guru Tinggi
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendisdakmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN memunculkan keresahan di kalangan guru honorer di Kabupaten Cirebon.
Banyak guru khawatir. Penugasan mereka akan berakhir pada akhir tahun 2026. Sehingga berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM menegaskan, surat edaran tersebut bukan untuk memberhentikan guru honorer.
Menurutnya, aturan itu justru menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Yakni yang masih mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga honorer di sekolah.
“Sebetulnya SE itu untuk mengayomi pemerintah daerah yang sebelumnya sudah menyiapkan anggaran, untuk memberikan honor kepada tenaga honorer guru,” ujar Ronianto kepada awak media, Senin (11/5).
H Roni--sapaan untuknya, mengaku pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) terkait substansi surat edaran tersebut.
Dari hasil komunikasi itu, Disdik diminta ikut menyosialisasikan isi aturan, agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN, pengangkatan tenaga honorer sebenarnya tidak lagi diperbolehkan. Namun di lapangan, sekolah masih membutuhkan guru tambahan. Menutup kekurangan tenaga pendidik akibat tingginya angka pensiun guru.
“Misalnya ada guru kelas yang pensiun, sementara pembukaan CPNS tidak setiap saat. Lalu siapa yang mengisi? Mau tidak mau harus mengangkat honorer,” tegasnya.
Disdik mencatat, masih ada guru honorer di Kabupaten Cirebon. Jumlahnya pun terus bertambah. Saat ini ada diangka 608 orang. Terdiri dari 351 guru SD dan 257 guru SMP. Sebagian diantaranya tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu. Mereka terkendala syarat masa pengabdian minimal dua tahun.
Di sisi lain, rasio guru pensiun di Kabupaten Cirebon mencapai 300 hingga 500 orang setiap tahun. Bulan ini saja, lanjut Roni, terdapat sekitar 15 kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Karena itu, Disdik berharap pemerintah pusat tidak hanya membuka formasi PPPK. Tetapi juga memperbanyak formasi CPNS guru. Hal itu, agar kebutuhan tenaga pengajar dapat terpenuhi secara permanen.
“Kita ingin untuk guru bukan hanya pembukaan PPPK, tapi juga CPNS,” katanya.
H Roni mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat 288 tenaga honorer baru di tingkat SD dan SMP. Seluruhnya telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pengangkatan kembali honorer dilakukan setelah moratorium selama dua tahun, yakni 2024 hingga 2025, dinilai tidak mampu menutup kebutuhan guru di sekolah.