“Semua ketentuan itu wajib dipatuhi oleh pihak pemasang iklan maupun perusahaan yang melakukan promosi produk rokok,” tegasnya.
BACA JUGA:Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penurunan iklan, hingga pencabutan izin.
Rudiana berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda KTR. Menurutnya, penerapan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan ramah anak di Kabupaten Cirebon.
“Harapannya ruang publik di Kabupaten Cirebon semakin sehat dan terlindungi dari promosi rokok yang dapat memengaruhi anak-anak maupun remaja,” pungkasnya. (zen)