Iklan Rokok Dilarang Terpasang di Jalan Protokol dan Dekat Sekolah

Rabu 03-06-2026,09:30 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon memperketat pengaturan pemasangan iklan rokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam aturan tersebut, iklan rokok dilarang dipasang di jalan protokol maupun dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

BACA JUGA:DPRD Dorong Perda KTR, Wujud Nyata Peduli Kesehatan Publik

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya melindungi masyarakat. Terutama anak-anak dan generasi muda, dari paparan promosi produk tembakau.

“Perda ini mengatur secara tegas berbagai ketentuan terkait promosi dan iklan rokok, baik yang dipasang di dalam maupun luar ruang,” ujar Rudiana, Rabu (3/6).

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kode Etik Dewan

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan pasal 9 Ayat 2 Perda KTR mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemasangan iklan rokok.

Di antaranya, iklan tidak boleh ditempatkan di pintu masuk maupun keluar suatu kawasan serta tidak boleh berada di lokasi yang mudah terlihat oleh anak-anak.

BACA JUGA:Warga Cirebon Diajak Waspadai Rokok Ilegal

Selain itu, setiap materi iklan wajib mencantumkan peringatan kesehatan, serta larangan menjual atau memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

“Aturan ini dibuat untuk mengurangi paparan promosi rokok kepada kelompok rentan, khususnya anak-anak,” katanya.

BACA JUGA:Rudiana Serap Aspirasi soal Infrastruktur hingga Kesehatan

Rudiana menjelaskan, ketentuan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 9 Ayat 4. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa iklan rokok di media luar ruang wajib memuat peringatan kesehatan paling sedikit 15 persen dari total luas iklan.

Perda juga melarang pemasangan iklan rokok di kawasan tanpa rokok, jalan utama atau jalan protokol, serta area yang berjarak kurang dari 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Selain lokasi pemasangan, tata letak reklame juga diatur. Iklan rokok tidak boleh dipasang melintang atau memotong jalan. Tulisan larangan bagi anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil juga harus ditampilkan secara jelas.

Kategori :