Warga Cirebon Diajak Waspadai Rokok Ilegal

Warga Cirebon Diajak Waspadai Rokok Ilegal

PWI mengajak warga Cirebon waspadai rokok ilegal. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Edukasi soal bahaya rokok ilegal tak harus digelar di ruang seminar atau hotel berbintang. Kemarin (27/9), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon membuktikan bahwa ruang terbuka pun bisa jadi tempat belajar bersama.

Bertempat di Taman Parkir Sumber, PWI menggelar diskusi publik bertema bahaya rokok ilegal, lengkap dengan narasumber dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, hingga Satpol PP.

Tak seperti acara formal yang kaku, diskusi ini dikemas santai. Pengunjung yang lewat bisa berhenti, duduk, bahkan langsung bertanya. Tujuannya satu, membuat masyarakat lebih melek soal rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

Perwakilan Bea Cukai Cirebon, Dimas, menjelaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran pajak, tapi juga merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Bicara rokok ilegal bukan hanya soal murahnya harga, tapi juga bahayanya dampak.

BACA JUGA:Sport Center Watubelah Akan Dijadikan Sekretariat KONI Kabupaten Cirebon

“Cukai itu alat pengendali. Kalau rokok ilegal dibiarkan, negara rugi besar dan masyarakat tak terlindungi,” tegas Dimas.

Ia menyebut bahwa peredaran rokok ilegal bisa menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Karena itu, masyarakat diajak aktif melaporkan jika menemukan produk tanpa pita cukai atau dengan pita palsu.

Tak hanya urusan pajak, menurut Alan Bastian dari Kejaksaan Negeri Cirebon, pelaku rokok ilegal bisa dikenai hukuman pidana, bahkan penjara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ada aturan jelas yang mengatur, dan pelanggar bisa diproses hukum,” jelas Alan.

Ia juga mengingatkan bahwa kurangnya pengetahuan bisa membuat warga tak sadar ikut terlibat dalam peredaran rokok ilegal, terutama sebagai penjual.

Data dari Satpol PP Kabupaten Cirebon makin membuka mata. Selama periode April hingga Agustus 2025, mereka berhasil menyita lebih dari 462 ribu batang rokok ilegal, dengan nilai hampir Rp700 juta.

“Yang paling banyak justru kita temukan di warung-warung kecil,” kata Bambang, perwakilan Satpol PP.

BACA JUGA:2026, Alokasi Perbaikan Jalan Rp241 Miliar

Operasi ini dilakukan dengan dukungan dana dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), yang juga digunakan untuk edukasi dan pengawasan.

Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mengatakan bahwa media punya peran penting dalam menyebarkan informasi soal rokok ilegal.

“Jangan hanya laporkan datanya, tapi bangun cerita yang bisa dipahami warga. Itu tanggung jawab sosial kita,” ujarnya.

Acara ini membuktikan bahwa edukasi publik bisa dilakukan dengan cara yang lebih dekat dan akrab. Alih-alih ceramah di ruangan tertutup, diskusi dilakukan di ruang terbuka, langsung di tengah aktivitas warga.

Warga yang hadir bisa langsung bertanya dan berdiskusi, tanpa merasa sungkan. Ini jadi pendekatan yang lebih efektif dalam membangun kesadaran bersama. (zen)

Sumber: