"Jangan karena sudah membayar pajak lalu melanggar aturan. Penempatannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Iklan Rokok Dilarang Terpasang di Jalan Protokol dan Dekat Sekolah
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat mendukung implementasi Perda KTR. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepatuhan bersama menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Perda KTR, Imam menilai langkah tersebut akan lebih efektif jika dilakukan setelah Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok resmi dibentuk.
"Dengan begitu, pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing instansi," pungkasnya. (zen)