"Kalau selama 60 hari belum ditindaklanjuti, maka bisa saja APH masuk. BPK dan Inspektorat sifatnya lebih kepada penyelesaian administrasi," tegasnya.
Meski demikian, Iyan belum merinci bentuk maupun rincian temuan Dana BOS senilai Rp5,2 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi teknis terkait sumber temuan berada pada organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, berbagai unsur masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disdik Kabupaten Cirebon, Rabu 24 Juni 2026. Sebanyak enam persoalan dinilai masih membelit dunia pendidikan.
BACA JUGA:Kasi Pelayanan di Kelurahan Banyak yang Kosong, Komisi I: Kapan Mau Diisi??
Salah satunya terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khususnya biaya administrasi yang disebut-sebut dipungut secara rutin dari sekolah setiap bulan.
Koordinator aksi, Zeki Mulyadi, menyebut kondisi pendidikan di Kabupaten Cirebon tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Berbagai persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan belum terselesaikan.
"Kami meminta kepala dinas bekerja secara maksimal. Kalau memang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, lebih baik mundur," katanya.
"Selama menjabat, kami belum melihat perubahan berarti, baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun di sekolah-sekolah," ujar Zeki.
Kepala Dinas Pendidikan, H Ronianto SPd MM menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan. Perbaikan dan pembenahan disebut menjadi bagian dari agenda kerja yang akan terus dilakukan.
Selain itu, Ronianto menjelaskan, meskipun Korwil telah dibubarkan, masih terdapat perwakilan di setiap kecamatan yang bertugas membantu administrasi sekolah dasar.
Ia juga menyebutkan bahwa dukungan anggaran untuk operasional perangkat pengganti Korwil telah dialokasikan melalui APBD. "Anggarannya sudah tersedia di APBD, tetapi saya lupa berapa besarannya," kata Ronianto. (zen)