RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Inspektorat Kabupaten Cirebon membenarkan adanya temuan di Dinas Pendidikan. Itu terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.
Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya mencapai angka di kisaran Rp5,2 miliar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon, Drs Iyan Ediyana MM MSi CGCAE CGRE mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan periode Oktober hingga Desember 2025. Saat ini, temuan itu sudah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah.
"Pengelolaan dana BOS tahun 2025 memang ada temuan BPK. Pemeriksaannya Oktober sampai Desember. Dan sudah ada pengembalian Dana BOS," kata Iyan, Kamis 25 Juni 2026.
BACA JUGA:Puluhan Gen-Z Jadi Pengawas Partisipatif, Wakil Walikota Beri Acungan Jempol
Menurutnya, pengembalian tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti. "Dikembalikan ke kas daerah. Sekali lagi, itu temuan BPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, Inspektorat dalam hal ini hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan. Inspektorat membantu memastikan rekomendasi BPK dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami membantu BPK, bagaimana agar uang itu dikembalikan. Kalau sumbernya dari mana, itu tanyakan ke di Dinas Pendidikan. Uangnya juga tidak masuk ke Inspektorat, tetapi disetor langsung melalui bank," jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikelola BPK. Setiap pengembalian harus sesuai dengan nilai temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:PPP Kota Cirebon Isi 10 Muharam dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
"Yang dikembalikan harus sesuai temuan, tidak boleh kurang. Metodenya melalui bank, kemudian kami menerima bukti setor dan surat tindak lanjutnya," kata dia.
Lebih lanjut, Iyan menyebutkan sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima untuk menyelesaikan tindak lanjut atas temuan itu.
"BPK memberikan ruang waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut. Setelah LHP diterima, dalam 60 hari harus diselesaikan," ungkapnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka penanganannya dapat berlanjut ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Endah Arisyanasakanti Dorong Penguatan Peran Orang Tua di Sekolah