Apabila somasi terakhir kembali tidak direspons terang Bambang, gugatan dipastikan menjadi langkah berikutnya.
Sejumlah awak media pun berusaha mengkonfirmasi Direktur Utama PT RSB, dr Budi Setiawan Djamhoer. Namun hingga berita diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan merupakan pernyataan dari kuasa hukum 18 pemegang saham. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan RUPST PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama cacat hukum.
Sebagai informasi, PT RSB merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kesehatan. Salah satu unit usahanya adalah RS Permata Cirebon. (zen)