DPRD Dukung Penindakan ASN Pengguna Fake GPS

Sabtu 11-07-2026,08:52 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kasus dugaan manipulasi absensi digital menggunakan fake GPS tak boleh berakhir sebatas temuan. Harus dibongkar. Harus diusut. Harus ditindak. 

Dukungan pun datang dari DPRD Kabupaten Cirebon. BKPSDM diminta tidak ragu menegakkan disiplin ASN. Sesuai aturan. Tanpa pandang bulu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH menegaskan, langkah BKPSDM bersama Tim Gabungan Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN sudah berada di jalur yang tepat. Dasar hukumnya jelas. Fakta hukumnya juga kuat.

BACA JUGA:BKPSDM Ultimatum ASN Tak Taat Jam Kerja Selama Ramadan, Terancam Kena Sanksi

Menurutnya, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Selain itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menegaskan di tingkat daerah, juga ada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 148 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemkab Cirebon.

Politisi Fraksi PKB Dapil V itu optimistis, pemerintah daerah memiliki komitmen menuntaskan persoalan tersebut. Cepat. Terbuka. Bertanggung jawab. Sampai tuntas.

"Fokusnya memang dugaan penggunaan fake GPS. Tetapi, kalau ditemukan pelanggaran disiplin dalam bentuk lain, juga harus ditegakkan sesuai aturan," ujarnya.

BACA JUGA:Satu per Satu ASN Pengguna Fake GPS Mulai Diperiksa, Sanksi Disiplin Menanti

Kang Lukman--sapaan akrabnya menilai, momentum ini tidak boleh berhenti pada satu kasus. Penegakan disiplin ASN harus dilakukan berkelanjutan. Konsisten. Menyeluruh. 

Sebab, hal itu menjadi bagian penting mewujudkan birokrasi yang bersih. Melayani. Akuntabel. Profesional. Sekaligus sejalan dengan misi pertama RPJMD Kabupaten Cirebon 2025-2029.

Kang Lukman juga menyoroti data BKPSDM terkait ASN yang diduga menggunakan fake GPS. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. 

BACA JUGA:BKPSDM Kabupaten Cirebon Catat 234 Kasus Pelanggaran Disiplin yang Dilakukan ASN Pemkab Cirebon Selama 2025

Terutama pada pelayanan publik. Seperti di rumah sakit daerah maupun puskesmas. Jika pelayanan terganggu, warga menjadi pihak yang paling dirugikan.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. BKPSDM bersama perangkat daerah terkait harus melakukan evaluasi. Para kepala perangkat daerah juga harus memperkuat pengawasan," katanya.

Kategori :