CIREBON - Upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus berlanjut.
Setelah terus menggali, memproyeksikan hingga menagih semua potensi pemasukan yang ada, terbaru, Pemkot menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa mengumpulkan PAD dengan maksimal.
Upaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 169 tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.
BACA JUGA:KBM Belum Mulai di Hari Pertama Sekolah, MPLS Sudah Hari Ketiga
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Senin (13/7).
Kepwal tersebut, lanjut Arif, memang masih hangat, karena baru diteken oleh Walikota Cirebon, Effendi Edo pada akhir pekan kemarin.
Secara umum, disebutkan Arif, Kepwal tersebut mengamanatkan pembentukan sebuah satuan tugas, yang akan bergerak melakukan upaya bersama memaksimalkan pengumpulan PAD di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Pedagang Jalan Kesambi Bereaksi, Besok Siap Gruduk DPRD
Arif pun menyebutkan bahwa memang Kepwal tersebut menerangkan satgas akan diisi oleh lintas lembaga, selain pemerintah daerah, juga menggandeng APH, mulai dari unsur Kejaksaan Negeri, hingga TNI dan Polri.
"Satgas optimalisasi PAD ini isinya berbagai pihak, termasuk APH dan unsur TNI-Polri," sebut Arif.
Sebagai langkah pertama, dijelaskan Arif, karena Kepwal ini baru diteken, maka terlebih dahulu akan dilakukan konsolidasi internal dengan semua lembaga yang disebutkan dalam Kepwal.
BACA JUGA:Ada 'Orang Dalam' di Balik Fake GPS ASN, BKPSDM Kejar Oknum PPPK Penjual Jasa
"Kita akan undang semua pihak yang masuk. Nanti kita rapat internal, untuk merumuskan bersama mekanisme kerja nya," jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa fungsinya nanti, Satgas ini akan menyasar para WP yang belum, bahkan sudah lama tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
BPKPD sendiri sudah melakukan pemetaan, dan mengelompokkan para WP, khususnya untuk WP Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).