PN Niaga Tolak PKPU Bupati Cirebon

Selasa 14-07-2026,12:02 WIB
Reporter : Yoga Yudishtira
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, H Imron. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi, mengatakan perkara dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst pada dasarnya merupakan upaya hukum yang dapat menjadi pintu masuk menuju proses kepailitan. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak beralasan karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada pihak pemohon.

"Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak H Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut," ujar Nofal.

BACA JUGA:Dies Natalis ke-62 Ikopin University Soroti Peran Strategis Koperasi di Era Baru

Ia menjelaskan, permohonan PKPU didasarkan pada akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Dalam akta tersebut disebutkan H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp35 miliar pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Nofal membantah dalil tersebut. Menurutnya, pada periode itu H Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan.

"Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Sunjaya Purwadisastra telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

BACA JUGA:7 HP Xiaomi Kamera Terbaik 2026, Hasil Foto Sekelas Fotografer Profesional!

Menurut Nofal, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU semakin memperkuat posisi hukum H Imron bahwa tidak terdapat hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan pemohon.

"Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon," katanya.

Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi H Imron sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.(rls)

Kategori :