CIREBON - Komisi III secara serius memberikan warning atau peringatan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya di 18 SMPN yang ada di Kota Cirebon.
Para kepsek diperingatkan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada para siswa baru di momentum tahun ajaran baru ini.
Terlebih setelah ramai diberitakan, bahwa para orang tua siswa baru di SMPN 6 Kota Cirebon bersuara karena pihak sekolah mematok nominal bagi sejumlah kebutuhan sekolah yang rinciannya tidak mereka ketahui.
BACA JUGA:Polemik Saluran Air Hambat Pabrik Nike, Pemkab Cirebon Turun Tangan
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan mengungkapkan, bahwa 18 kepala sekolah tingkat SMP di Kota Cirebon sudah diundang dan rapat bersama dengan Komisi III, dimana memang Komisi III mewanti-wanti agar segala bentuk pungutan ditiadakan di awal tahun ajaran baru ini.
Dihadapan Komisi III, lanjut Lilik, pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan para orang tua siswa di awal masuk sekolah ini, terlebih daftra ulang bagi para siswa baru.
"Kami sampaikan bahwa anggapan daftar ulang da pungutan, itu tidak ada," tegas Lilik.
BACA JUGA:Perbandingan Redmi Note 14 Pro vs Poco X7 Pro Lengkap dengan Selisih Harganya
Dalam rapat bersama orang tua siswa, dijelaskan Lilik, sekolah sudah lumrah membahas sejumlah persoalan, termasuk apa yang dibutuhkan oleh para siswa untuk pembelajaran, seperti pakaian seragam.
"Kami menawarkan pakaian seragam anak, kami hanya memfasilitasi, mau beli di sekolaglh silahkan, mau beli sendiri juga silahkan, tidak da paksaan," jelas Lilik.
Sementara untuk beberapa seragam yang khusus, seperti baju olahraga, baju batik khas sekolah hingga satu seragam kotak-kotak khas, itu hanya disediakan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga belinya di koperasi sekolah.
BACA JUGA:Mulai Rp5,5 Juta, Ini Harga Samsung A55 5G Terbaru dan Spesifikasinya
"Yang khusus seperti batik sekolah, olahraga, baju kotak-kotak, itu karena khusus, hanya ada di sekolah. Tapi misal ada punya saudara, atau punya kakaknya, mau dipakai lagi, itu juga dipersilahkan. Tapi diluar itu, kami pastikan tidak ada pungutan," kata Lilik.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S Klau mengingatkan para kepala sekolah bahwa setiap hal keuangan yang melibatkan para orang tua siswa sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mencabut atau membatalkan pemberlakuan aturan tersebut secara keseluruhan.