BACA JUGA:DPMPTSP Catat NIB Tembus Diangka 25.208, Kemudahan Layanan Digital Pemicunya
"Itu yang menjadi acuan hukum utama terkait larangan pungutan di sekolah negeri," tegas Umar.
Dijelaskan Umar, Permendikbud 44 tahun 2012 ini memuat poin-poin krusial yang harus dipahami.
Pertama, terkait dengan perbedaan pungutan dan sumbangan, dimana berdasarkan pasal 1 aturan ini, terdapat garis tegas yang membedakan keduanya.
BACA JUGA:Perbandingan Redmi Note 14 Pro vs Poco X7 Pro Lengkap dengan Selisih Harganya
"Kalau wajib, mengikat, jumlah nominalnya ditetapkan, bahkan tenggat waktu pembayarannya ditetapkan juga, maka itu pungutan. Tapi kalau sukarela, besaran nominal dan waktu pengumpulannya tidak diatur spesifik, maka itu sumbangan. Ini yang harus dipahami," jelas Umar.
Lebih lanjut, Umar jug mengingatkan, Permendikbud tersebut dengan tegas melarang sekolah negeri untuk memungut biaya.
Secara aturan, satuan pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, secara tegas dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik atau orang tua murid.
BACA JUGA:DPMPTSP Catat NIB Tembus Diangka 25.208, Kemudahan Layanan Digital Pemicunya
Sementara, berkaitan dengan hal ini, jika pun ada dana dari komite sekolah, penggalangannya sudah jelas diatur dalam regulasi pendukung lainnya, yakni Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Komite Sekolah memang diperbolehkan menggalang dana masyarakat. Tapi sistemnya diatur ketat, wajib berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang mematok angka nominal tertentu atau tenggat waktu pembayaran. Sekolah yang ketahuan melakukan pungli dengan kedok uang gedung, uang komputer, pemeliharaan gedung, atau iuran wajib lainnya, jelas ada sanksi disiplin kedinasan hingga ranah hukum pidana," kata Umar. (sep)