Cara Cek Status Wajib Pajak Aktif atau Non-Efektif Secara Online

Selasa 28-07-2026,21:15 WIB
Reporter : Erika Larasati
Editor : Erika Larasati

Sistem perpajakan Coretax kini menjadi pusat pengelolaan data Wajib Pajak yang terintegrasi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:  

  • Buka peramban (browser) dan kunjungi portal resmi DJP atau layanan Coretax.  
  • Masukkan NIK (yang kini berfungsi sebagai NPWP 16 digit) atau Nomor NPWP lama Anda.  
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tampil pada layar.
  • Setelah berhasil masuk ke dalam dasbor, navigasikan ke menu Profil Saya.
  • Pada bagian informasi umum, sistem akan menampilkan rincian data Anda lengkap dengan keterangan status perpajakan: Aktif atau Non-Efektif (NE).

2. Melalui Situs E-Reg / Portal Validasi NPWP

Bagi Anda yang belum memiliki akun login Coretax, pengecekan cepat juga dapat dilakukan melalui fitur pencarian data Wajib Pajak:

  • Akses halaman resmi eregestration atau portal validasi NPWP milik DJP (erep.pajak.go.id atau portalnpwp.pajak.go.id).
  • Isikan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 15/16 digit NPWP.
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) jika diminta untuk verifikasi identitas tambahan.
  • Isikan kode captcha, lalu klik tombol Cari.
  • Bila data ditemukan, nama Anda beserta status keaktifan Wajib Pajak akan langsung muncul di layar.

3. Menggunakan Aplikasi M-Pajak

Jika Anda lebih nyaman bertransaksi lewat ponsel pintar, aplikasi M-Pajak milik DJP menyediakan fitur pengecekan yang fleksibel:

  • Unduh aplikasi M-Pajak resmi di Google Play Store atau Apple App Store.  
  • Masuk menggunakan akun DJP Online/NIK yang sudah terdaftar.  
  • Pada halaman utama, ketuk ikon atau menu Cek NPWP / Profil.
  • Rincian status Wajib Pajak Anda akan langsung ditampilkan secara instan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Anda Non-Efektif?

Mengetahui bahwa status NPWP Anda berubah menjadi Non-Efektif bukanlah masalah besar jika saat ini Anda memang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP.

Namun, jika Anda memerlukan status aktif untuk urusan pekerjaan baru, pengajuan pinjaman bank, atau transaksi bisnis, Anda harus melakukan pengaktifan kembali.

Pengaktifan status Wajib Pajak kini juga bisa diurus secara online. Anda cukup mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui fitur Chat Pajak di situs pajak.go.id atau melalui menu perubahan data di portal Coretax dengan melampirkan bukti pendukung.  

Pengecekan berkala terhadap status perpajakan membantu Anda menghindari denda administrasi akibat kelalaian atau kendala saat verifikasi dokumen perbankan.

Selalu pastikan data Anda sinkron dengan sistem DJP agar urusan finansial tetap lancar tanpa hambatan. (*)

Kategori :