CIREBON - Perkara sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) berlanjut.
Upaya hukum Frans Simanjuntak dari pihat PT Toba Sakti Utama untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber di tingkat banding kandas.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung sudah memutus, melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026.
BACA JUGA:BAP Fake GPS Rampung, 577 ASN Kabupaten Cirebon Terancam Hukuman Disiplin Sedang
Isinya, menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat, putusan tersebut juga menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.
Sebagai diketahui, PN Sumber sudah memutus, dan menyatakan Frans terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengungkapkan, upaya banding yang ditempuh pihak Frans, dan ditolak oleh Pengadilan Tinggi, menguatkan status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini dikuatkan di dua tingkat peradilan sekaligus.
BACA JUGA:Daftar Seri iPhone Paling Worth It Edisi Akhir Bulan Beserta Harganya
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara.
Selain menguatkan status perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebutnsenilai 27 milyar.
Untuk diketahui, sengketa ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon.
BACA JUGA:Cara Cek Bantuan Langsung Tunai Lewat HP, Cepat dan Mudah!
Penggugat mendalilkan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian dengan Perumda dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.
Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan Perumda sebagai salah satu BUMD.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat sebelumnya telah mendorong aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti dugaan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengalihan proyek ini. (sep)