Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Pemanggilan Saksi-Saksi

Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Pemanggilan Saksi-Saksi

LANJUT. Kasi intelijen dan Pidsus Kejari Kota Cirebon mengungkap perlawanan empat terdakwa korupsi Gedung Setda Cirebon ditolak hakim, sidang lanjut pemanggilan saksi-saksi.-FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKYAT CIREBON-

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon buka suara terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah melalui Kepala Seksi Intelijen, Roy Andhika Stevanus Sembiring menyampaikan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 31 Maret 2026 dan Majelis Hakim telah mempertimbangkan perlawanan yang diajukan oleh empat terdakwa, yakni Budi Raharjo, Heri Pujiono, Fridian Rico, dan Nasrudin Azis.

"Jadi sidang perkara gedung setda ini akan dilanjutkan kembali tanggal 31 Maret dengan pemanggilan saksi-saksi.

Majelis hakim juga udah mempertimbangkan perlawanan dari empat terdakwa dan dua saja yang tidak mengajukan," ujarnya saat ditemui Rakyat Cirebon di ruangannya, Jumat (27/3).

BACA JUGA:Renovasi Gedung Setda Ditunda, Pemerintahan Akan Tetap Pindah ke GCM

Ditambahkan Roy, majelis hakim berpendapat materi perlawanan yang diajukan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.

Dengan demikian, hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan, bukan diputus melalui mekanisme perlawanan atau eksepsi.

“Intinya, materi perlawanan dari para terdakwa sudah menjadi bagian dari pokok perkara, sehingga harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Meski hanya dua orang yang tidak mengajukan eksepsi, kata Roy, sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi-saksi akan dihadirkan juga dan sidang akan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa.

BACA JUGA:Larang Renovasi Gedung Setda

"Tetep bakal dihadirkan yang tidak ajukan eksepsi juga. Jadi, nanti tanggal 31 Maret itu, 6 terdakwa dan saksi-saksi akan dihadirkan dalam persidangan," katanya.

Roy juga menjelaskan, pengajuan eksepsi atau perlawanan merupakan hak masing-masing terdakwa.

Namun, tidak semua terdakwa menggunakan hak tersebut, dan hal itu tidak serta-merta memberikan pengaruh khusus terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Eksepsi atau perlawanan itu hak bagi terdakwa dan tidak ada pengaruh terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU," jelasnya.

Sementara itu, terkait isu renovasi Gedung Setda yang sempat disinggung dalam persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menegaskan, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah renovasi dapat dilakukan selama proses perkara berlangsung.

BACA JUGA:Azis Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Terima Aliran Dana Gedung Setda

“Dalam persidangan, memang ada penasihat hukum terdakwa yang mengajukan dokumen terkait renovasi gedung.

Namun, Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut akan didalami melalui keterangan ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari Majelis Hakim terkait status renovasi gedung tersebut, dan pihak kejaksaan akan mengikuti setiap keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.

“Kami menunggu penetapan dari majelis hakim. Jika ada perintah resmi, tentu akan kami laksanakan. Jika tidak, maka kebijakan berada pada pihak terkait masing-masing,” pungkasnya.

Sumber: