UIN Siber Cirebon Gandeng UIN Bandung dan Kampus AS Demi Perluas Jejaring Global

Senin 24-08-2026,17:42 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

Dalam kesepakatan tersebut, setiap program kerja sama nantinya harus dibahas dan disetujui secara tertulis oleh pejabat berwenang dari masing-masing institusi.

 

MoU berlaku selama lima tahun sejak disepakati. Setelah itu, kerja sama dapat diperpanjang secara otomatis dari tahun ke tahun, kecuali salah satu pihak mengakhirinya dengan pemberitahuan tertulis paling lambat enam bulan sebelum tahun berjalan berakhir.

 

Ketentuan tersebut memberikan waktu cukup panjang bagi ketiga perguruan tinggi untuk membuktikan apakah kolaborasi yang dibangun mampu berkembang menjadi kerja sama akademik yang berkelanjutan.

 

Bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, kerja sama dengan dua institusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi kampus di tengah persaingan pendidikan tinggi yang semakin terbuka.

 

Internasionalisasi pun bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan jika perguruan tinggi ingin memperluas pengaruh, kualitas riset, serta jejaring akademiknya.

 

Tantangan Ada di Implementasi

 

Penandatanganan MoU dengan kampus luar negeri tentu menjadi langkah positif. Namun, pekerjaan rumah berikutnya justru lebih berat.

 

UIN Siber Cirebon harus memastikan kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial dan dokumentasi kelembagaan.

 

Jika diterjemahkan menjadi pertukaran mahasiswa, publikasi bersama, riset lintas negara, konferensi internasional dan program akademik yang terukur, kerja sama ini dapat menjadi pintu bagi sivitas akademika Cirebon untuk masuk ke jejaring global.

Kategori :