1. Pembentukan Panitia dan Penyuluhan Desa
Tim dari Kantor Pertanahan bersama aparatur desa terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga.
Pada tahap ini, warga diberi penjelasan mengenai jadwal pengukuran, syarat berkas, serta batasan biaya operasional desa.
2. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Warga mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas alas hak tanah kepada panitia desa.
Selanjutnya, petugas ukur bersama pemilik tanah akan turun langsung ke lokasi untuk mengukur batas-batas bidang tanah serta memasang patok tanda batas resmi.
3. Penelitian dan Pengumuman Data (Penyuluhan Yuridis)
Data fisik hasil pengukuran lapangan dan dokumen yuridis yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh petugas BPN.
Hasil verifikasi sementara ini kemudian diumumkan di kantor kelurahan/desa selama kurun waktu tertentu (biasanya 14 hari) guna memastikan tidak ada sengketa atau klaim ganda dari pihak lain.
4. Penerbitan SK Penetapan Hak dan Sertifikat
Jika dalam masa pengumuman tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak lain, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Keputusan Pemberian Hak atas tanah tersebut.
Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dicetak dan diserahkan secara massal kepada warga pemohon.
Tips Agar Proses PTSL Berjalan Lancar
Pasang Patok Batas Sejak Awal: Pastikan bidang tanah Anda sudah dipasangi patok permanen (dari beton atau besi) dan mendapat persetujuan tertulis dari tetangga sebelah sebelum tim ukur datang ke lokasi.
- Ikuti Rapat Desa: Selalu pantau informasi pengumuman di kantor desa atau RT/RW setempat agar Anda tidak ketinggalan jadwal pengumpulan berkas tahap awal.
- Urus Sendiri Tanpa Perantara: Program PTSL dirancang untuk memudahkan warga secara langsung. Hindari menggunakan jasa calo agar proses administrasi tetap transparan dan bebas dari pungutan liar.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah peluang emas bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum atas aset tanah mereka secara mudah dan murah.
Dengan mengurus sertifikat melalui program ini, tanah Anda tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang kuat di mata negara, tetapi juga mendongkrak nilai ekonomis aset tersebut untuk masa depan keluarga. (*)