Sebelumnya, POSBAKUM FORMASI Cirebon menyatakan akan terus mengawal laporan RE dan meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
FORMASI menyatakan, apabila laporan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup, maka diharapkan dapat diproses. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur, FORMASI meminta adanya penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (zen)