Cirebon Darurat LGBT, DPRD Didesak Bentuk Perda

Kamis 08-10-2026,16:58 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

BACA JUGA:Dana Desa Menyusut, DPRD Mendorong Kebijakan Kabupaten Lebih Berpihak ke Desa

"Awalnya ini mereka dari korban jadi pelaku. Maka edukasi dari lingkungan rumah dan sekolah harus dimasifkan. Kita sudah menangkap trainer di salah satu tempat gym dan ditangani kepolisian. Kita akan terus mengawal ini, sosialisasi dan kampanye akan kita terus lakukan, kita sebut Kota Cirebon saat ini darurat LGBT. Jika dibiarkan ini beresiko ke kesehatan pasti, moral dan juga sosial," kata Jaka.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Agung Supirno menilai bahwa isu LGBT ini perlu menjadi perhatian serius, namun penyelesaian harus dilakukan melalui pendekatan edukasi, khususnya kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

"Sosialisasi perlu disampaikan, utamanya kepada anak-anak muda mulai dari SMP dan SMA. Isu ini sudah menjadi perhatian dan perlu diberikan edukasi mengenai risiko serta dampaknya," ungkap Agung.

BACA JUGA:Eksis Sejak 31 Tahun Lalu, PMPT Cirebon Kembali Buka PAB

Terkait desakan agar segera dibentuk Perda, lanjut Agung, Komisi I akan melakukan kajian terlebih dahulu dan mencari landasan hukum diatas yang mengaturnya. 

Pasalnya, regulasi daerah yang disusun DPRD harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kami akan mengkaji aturan yang ada di atasnya. Apakah memungkinkan dibuat peraturan daerah terkait persoalan ini, termasuk bagaimana cantolan hukumnya. Itu yang harus dikaji secara komprehensif," kata Agung.

BACA JUGA:Ubah Teras Toko Jadi Posyandu, Alfamart dan Merries Dekatkan Layanan Kesehatan Anak

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III, Yusuf MPd menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya KNPI dan sejumlah unsur masyarakat yang konsen terhadap penyelesaian isu LGBT ini. 

"Kami mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan KNPI dan anak-anak muda Cirebon merespon isu ini. Harus ada upaya serius untuk segera dilakukan pencegahan dan penanganan terhadap perilaku penyimpangan seksual di Kota Cirebon," ungkap Yusuf. 

Ditambahkan Yusuf, apa yang didorong oleh KNPI, bahwa harus ada sebuah aturan hukum yang mengarah pada sanksi terhadap para pelaku LGBT, ini menjadi tuntutan yang sejalan dengan fungsi DPRD, sehingga Komisi III akan menindaklanjuti hal tersebut. 

BACA JUGA:Rumah Rusak Disapu Puting Beliung, Warga Wanajaya Terima Bantuan Pemkab-Baznas

"Iya, salah satu kewenangan DPRD adalah dengan membuat payung hukumnya. Kita akan tindaklanjuti itu," kata Yusuf. (sep) 

Kategori :